Sebelum mengajukan gugatan ke meja hijau kepada pihak yang merugikan Anda, pastikan untuk terlebih dulu mengirimkan surat somasi. Prosedur ini penting sebagai peringatan kepada pihak yang ingkar atau lalai untuk memenuhi kewajibannya. Dalam proses pengiriman somasi, pihak yang merugi akan mengirimkan somasi sebanyak tiga kali. Apa saja perbedaan somasi 1, somasi 2, dan somasi 3? Berikut ulasannya!
Definisi Somasi
Somasi merupakan teguran hukum tertulis yang dikirimkan kepada pihak yang lalai memenuhi kewajiban. Tujuan pemberian somasi adalah memberi kesempatan agar pihak itu menyelesaikan tanggungan. Somasi merupakan instrumen hukum formal yang berfungsi sebagai peringatan resmi meskipun tidak berlaku sebagai vonis pengadilan.
Somasi hanyalah peringatan awal. Somasi juga menjadi syarat penting sebelum pengajuan gugatan ke pengadilan dalam praktik hukum perdata Indonesia. Namun, tak hanya itu, somasi juga sering dijadikan sebagai jalan penyelesaian masalah tanpa sidang.
Dasar Hukum Somasi?
Dasar hukum somasi tertuang dalam:
- Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Pasal ini menyatakan kelalaian debitur melalui surat perintah atau akta yang sejenisnya.
- Pasal 1243 KUH Perdata
Pasal ini menyatakan bahwa pihak yang tidak memenuhi perikatan wajib memberikan ganti rugi. Oleh karena itu, somasi menjadi bukti formal bahwa Anda telah mengingatkan pihak tersebut sebelum menggugat.
- Pasal 124 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) · Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase untuk sengketa bisnis,.
Tahapan Somasi
Sebelum mengirimkan somasi, sebelumnya Anda harus terlebih dulu mengetahui tahapan dan perbedaan somasi 1, somasi 2, dan somasi 3, yaitu:
Somasi 1 (Pertama)
Somasi pertama adalah langkah pembuka. Nada surat ini relatif sopan dan kooperatif. Anda menyampaikan bahwa pihak lain belum memenuhi kewajibannya dan meminta agar segera diselesaikan. Isi somasi pertama biasanya mencakup:
- Identitas pengirim dan penerima somasi
- Uraian kewajiban yang belum dipenuhi
- Permintaan penyelesaian dalam batas waktu tertentu (umumnya 7–14 hari)
- Dasar hubungan hukum (perjanjian, kontrak, atau perikatan)
- Tidak ada aturan hukum terkait jarak waktu antar somasi meskipun praktik lazim memberikan tenggang waktu 7 hingga 14 hari untuk somasi pertama. Apabila Jika tidak ada respons, Anda dapat mengirim somasi kedua.
Somasi 2 (Kedua)
Somasi kedua dikirim ketika pihak lain mengabaikan somasi pertama. Nada surat ini lebih tegas. Anda menegaskan kembali tuntutan dan menyebutkan bahwa ini adalah peringatan kedua dan terakhir sebelum tindakan lebih lanjut. Perbedaan utama somasi kedua dari yang pertama adalah adanya peringatan ancaman. Anda mulai menyebut kemungkinan langkah hukum jika kewajiban tetap tidak dipenuhi. Selain itu, batas waktu yang diberikan biasanya lebih singkat, yakni 3 hingga 7 hari.
Rincian somasi kedua termasuk:
- Referensi somasi pertama yang diabaikan
- Pernyataan bahwa pihak lain dalam keadaan lalai (wanprestasi)
- Ancaman pengajuan gugatan jika tidak ada itikad baik.
Somasi 3 (Ketiga)
Somasi ketiga adalah titik akhir dari upaya peringatan. Surat ini bersifat sangat tegas dan formal. Anda menyatakan secara eksplisit bahwa ini adalah peringatan terakhir. Jika tidak ada penyelesaian, gugatan hukum akan segera diajukan.
Pemberian batas waktu kurang lebih 3 hari melalui kuasa hukum atau notaris. Hal ini untuk memberikan bobot hukum lebih kuat. Somasi ketiga adalah bukti formal di persidangan bahwa Anda telah memberi kesempatan cukup kepada pihak lain.
Apakah Landasan Hukum Pengiriman Somasi Hingga Tiga Kali?
Secara hukum, tidak ada ketentuan yang mewajibkan pengiriman somasi hingga tiga kali. Pasal 1238 KUH Perdata hanya mengatur peringatan atau teguran resmi. Jadi, sebenarnya somasi sekali saja sudah cukup secara hukum. Namun demikian biasanya kuasa hukum menganjurkan pengiriman tiga kali. Alasannya karena hakim akan melihat bahwa Anda beritikad baik dan memberi kesempatan cukup kepada pihak lawan sebelum menggugat.
Langkah Hukum Jika Somasi Diabaikan
Bagaimana jika semua somasi yang Anda kirim tidak mendapat respons? Anda memiliki beberapa pilihan jalur hukum. Pertama, Anda dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Kedua, jika ada unsur pidana seperti penipuan, Anda bisa melapor ke kepolisian. Ketiga, Anda dapat menggunakan jalur arbitrase atau mediasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase untuk sengketa bisnis.
Somasi yang sudah terkirim akan menjadi alat bukti surat yang sah di persidangan. Oleh karena itu, simpan bukti pengiriman somasi Anda dalam bentuk apapun.
Hal yang Biasa Ditanyakan dalam Somasi
Tidak harus. Siapa pun dapat membuat dan mengirim somasi sendiri. Namun, menggunakan kuasa hukum memberikan bobot formal yang lebih kuat dan menunjukkan keseriusan Anda kepada pihak yang menerima somasi.
Secara teknis bisa, dan pesan digital dapat menjadi alat bukti elektronik berdasarkan UU ITE. Namun, somasi tertulis yang dikirim via pos tercatat atau kurir dengan tanda terima tetap lebih kuat secara hukum dan lebih mudah dibuktikan di persidangan.
Secara teknis bisa, dan pesan digital dapat menjadi alat bukti elektronik berdasarkan UU ITE. Namun, somasi tertulis yang dikirim via pos tercatat atau kurir dengan tanda terima tetap lebih kuat secara hukum dan lebih mudah dibuktikan di persidangan.
Tidak ada jaminan. Somasi adalah upaya peringatan resmi, bukan putusan hukum. Namun, somasi sering kali efektif mendorong penyelesaian karena pihak lawan menyadari Anda serius dan siap membawa perkara ke pengadilan.
Anda dapat langsung melanjutkan ke jalur gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Somasi yang tidak direspons justru memperkuat posisi Anda di persidangan karena membuktikan bahwa pihak lawan telah diberi kesempatan namun tetap mengabaikan kewajibannya.


