Jasa Retainer Lawyer

Di tengah kompleksitas regulasi bisnis dan kehidupan pribadi yang semakin rumit, jasa retainer lawyer menjadi pilihan cerdas. Tak hanya individu, tetapi juga bagi perusahaan, atau pelaku usaha yang membutuhkan akses hukum cepat, konsisten, dan terjangkau. Berbeda dengan pengacara konvensional yang dibayar per kasus, retainer lawyer merupakan pengacara tetap secara kontraktual dengan biaya tetap bulanan atau tahunan. 

Anda mendapatkan prioritas layanan hukum tanpa perlu khawatir biaya mendadak setiap kali muncul masalah. Best Legal, sebagai penyedia layanan jasa retainer lawyer terkemuka, hadir untuk memenuhi kebutuhan tersebut. 

Dasar Hukum

Layanan jasa retainer lawyer di Indonesia berpijak pada sejumlah regulasi yang kuat dan telah diakui secara nasional, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur profesi advokat, hak, dan kewajiban dalam memberikan jasa hukum kepada klien.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1313 dan seterusnya mengenai perjanjian, yang menjadi landasan sah hubungan kontraktual antara klien dan pengacara.
  3. Kode Etik Advokat Indonesia yang dikeluarkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), sebagai standar perilaku profesional yang wajib dipatuhi setiap advokat dalam menjalankan tugasnya.
  4. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang relevan sesuai dengan bidang hukum yang ditangani, termasuk hukum perusahaan, ketenagakerjaan, perpajakan, dan hukum perdata internasional.

Dengan landasan hukum yang kokoh tersebut, perjanjian retainer lawyer memiliki kekuatan mengikat secara hukum dan memberikan perlindungan nyata bagi kedua belah pihak.

Proses Penggunaan Layanan Retainer Lawyer

Best Legal menerapkan proses yang transparan, terstruktur, dan profesional untuk memastikan kebutuhan hukum Anda terpenuhi secara optimal. Layanan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun individu karena setiap permasalahan hukum dapat segera ditangani tanpa harus mencari pengacara baru setiap kali timbul persoalan. 

  1. Konsultasi Kebutuhan

    Langkah pertama adalah sesi konsultasi awal antara tim Best Legal dan calon klien. Pada tahap ini, kami akan memahami secara menyeluruh kebutuhan hukum Anda, baik menyangkut bidang bisnis, personal, maupun keduanya. Kami akan mengidentifikasi area hukum yang memerlukan pendampingan, volume kebutuhan konsultasi, serta risiko hukum yang mungkin dihadapi.

  2. Penawaran

    Setelah memahami kebutuhan Anda, tim Best Legal akan menyusun penawaran yang komprehensif dan disesuaikan. Penawaran mencakup ruang lingkup layanan, jenis perkara yang akan ditangani, durasi kontrak, serta paket harga bulanan atau tahunan yang transparan dan kompetitif.

  3. Penandatanganan Quotation

    Setelah penawaran disetujui, klien akan menandatangani dokumen quotation sebagai pernyataan persetujuan atas rincian layanan dan harga yang telah disepakati. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar penyusunan kontrak kerja sama formal.

  4. Penandatanganan Kontrak Kerja Sama

    Tahap selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian kerja sama resmi antara klien dan Best Legal. Kontrak ini memuat seluruh hak dan kewajiban masing-masing pihak, ruang lingkup layanan, mekanisme komunikasi, ketentuan kerahasiaan (confidentiality), serta klausul penyelesaian sengketa jika diperlukan.

  5. Pembayaran

    Pembayaran retainer dilakukan sesuai dengan skema yang telah disepakati, baik secara bulanan maupun tahunan. Best Legal menyediakan kemudahan metode pembayaran untuk kenyamanan klien. Setelah pembayaran diterima, layanan segera aktif dan klien dapat langsung menggunakan seluruh fasilitas pendampingan hukum yang tersedia.

  6. Report

    Secara berkala, Best Legal akan menyampaikan laporan kemajuan (progress report) kepada klien mengenai seluruh aktivitas hukum yang telah dilakukan. Laporan ini mencakup resume konsultasi, dokumen yang telah dibuat atau direview, serta perkembangan penanganan perkara, sehingga klien selalu mendapatkan informasi terkini dan dapat mengambil keputusan bisnis secara tepat.

Jasa Pengacara Tetap (retainer Lawyer)

Layanan Retainer Lawyer

pendaftaran CV
Paket Retainer UMKM
jasa pendirian CV
Paket Perusahaan Besar

Layanan Retainer Lawyer

Kenapa Best Legal

Berikut empat alasan utama mengapa ribuan klien memilih kami sebagai partner retainer lawyer:

Berpengalaman

Tim pengacara Best Legal memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di berbagai bidang hukum.
.

networking
Jaringan Internasional

Jaringan nasional dan internasional kami memungkinkan penanganan kasus lintas negara dengan cepat.
.


portofolio
Portofolio Mumpuni

Best Legal telah dipercaya oleh perusahaan nasional, startup, hingga perusahaan multinasional dari berbagai negara.

tersertifikasi
Tim Tersetifikasi

Tim pengacara Best Legal merupakan tim yang tersertifikasi dari organisasi Advokat ternama di Indonesia.

 

jasa retainer lawyer
jasa retainer lawyer

Hal yang Biasa Ditanyakan

Hal yang Biasa di tanyakan seputar Retainer Lawyer

Apa Itu Retainer Lawyer?

 Retainer Lawyer adalah pengacara yang diikat melalui kontrak jangka waktu tertentu dengan biaya tetap. Anda membayar retainer fee setiap bulan atau tahun untuk mendapatkan akses prioritas ke layanan hukum kapan saja dibutuhkan, tanpa biaya tambahan per konsultasi atau dokumen kecil.

Bagaimana Cara Menggunakan Layanan Retainer Lawyer?

Durasi minimal retainer lawyer Best Legal adalah 6 bulan. Namun klien dapat memperpanjang jasa tersebut hingga 12 bulan atau lebih. 

Apakah Retainer Lawyer Bisa untuk Personal atau Lawyer Keluarga?

Retainer Lawyer Best Legal tidak hanya untuk perusahaan. Individu, keluarga, atau bahkan pengusaha perorangan dapat menggunakan layanan ini. Banyak klien pribadi memanfaatkannya untuk review kontrak sewa, perceraian, warisan, hingga perlindungan hukum keluarga.

Apa saja cakupan kerja retainer lawyer?

Cakupan pekerjaan seorang retainer lawyer termasuk pembuatan dan review perjanjian, pembuatan legal opinion, konsultasi hukum, dan nediasi hukum dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan

Berapa Lama kontrak dengan Best Legal ?

untuk retainer tersedia pilihan 6 sampai dengan 12 bulan kontrak

Apakah Layananan ini termasuk ke Pengadilan ?

Layanan retainer lawyer hanya berlaku untuk non litigasi dan bisa di sesuaikan dengan kebutuhan klien

Bagaimana cara pembayaranya?

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke pihak best legal

Apakah Bisa Trial 3 Bulan Dahulu ?

kontrak paket retainer tidak bisa trial 3 bulan, kami menerapkan komitment jangka pendek yaitu di 6 bulan

Hubungi Tim Best Legal.id

BestLegal.id hadir sebagai mitra terpercaya dalam kebutuhan jasa hukum retainer. Jangan ragu untuk konsultaikan kepada tim Best Legal secara gratis

Jadi, gunakanlah jasa retainer lawyer melalui bestlegal.id sekarang!