E-court adalah salah satu bentuk kemajuan teknologi yang menjawab kebutuhan masyarakat luas yang menginginkan pelayanan yang cepat dan tepat. Kehadiran sistem aplikasi e-court harapannya mampu meningkatkan efisiensi proses berperkara, akses terhadap keadilan, serta transparansi dalam penyelesaian perkara perceraian. Bagaimana cara mengurus gugatan cerai online menggunakan aplikasi ini?
Dasar Hukum
Mahkamah Agung RI melalui Perma 3 Tahun 2018 memperkenalkan aplikasi e-court yang memuat berbagai instrumen peradilan. Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa dengan mendaftarkan perkara peradilan, melakukan pembayaran biaya panjar perkara, mendapatkan pemanggilan untuk persidangan, mengirimkan dokumen persidangan, menjalani sidang, hingga mendapatkan salinan putusan secara online.
Diantara berbagai perkara yang bisa diselesaikan dengan bantuan e-court, cerai gugat adalah salah satunya. Hal tersebut sesuai dengan apa yang termuat dalam Pasal 3 Perma 7 Tahun 2022 dimana cerai gugat termasuk perkara perdata agama. Dengan demikian, cerai gugat yang awalnya diajukan manual kini bisa diajukan melalui e-court selama semua pihak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditentukan. Dan perlu digaris bawahi bahwa adanya e-court ini tidak akan mengubah substansi hukum perceraian yang telah diatur dalam KHI. Cara ini hanya mengubah tata cara dalam beracara agar lebih mampu adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Prosedur Pendaftaran Pengajuan Permohonan Cerai Secara Digital
Pendaftaran perkara online hanya bisa dilakukan saat pengguna telah memiliki akun e-court. Berikut prosedurnya:
1. Membuat Akun E-Court
Penggugat mendaftarkan diri sebagai pengguna yang terdaftar dengan cara mengunggah dokumen identitas diri (KTP dan alamat email aktif). Pendaftar diharuskan mengisi kelengkapan data dalam formulir. Lanjutkan hingga akun Anda terverifikasi. Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat memilih menu pendaftaran perkara untuk menentukan jenis perkara yang akan diajukan.
2. Mengunggah Dokumen
Dalam proses pendaftaran perkara, Anda akan diminta memilih pengadilan tujuan pendaftaran perkara dan mengunggah surat gugatan beserta dokumen pendukung lainnya.
Gugatan harus disusun dengan jelas yang didalamnya memuat identitas dari pihak bersangkutan (nama, alamat, email, nomor telepon, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan), posita yang didalamnya menjelaskan alasan perceraian, serta petitum yang didalamnya berisikan tuntutan hukum yang dimohonkan pada majelis hakim.
3. Pembayaran Biaya Panjar Perkara Online
Data yang sudah masuk akan diteruskan ke proses pembayaran panjar perkara. Sistem secara otomatis menghitung panjar biaya perkara dan menerbitkan SKUM yang memungkinkan Anda untuk melakukan pembayaran melalui virtual account bank yang ditunjuk dalam tempo 1×24 jam.
4. Mendapatkan Nomor Perkara
Setelah melakukan pembayaran, sistem aplikasi e-court akan mengirimkan notifikasi bahwa perkara telah terdaftar pada hari dan jam kerja.
5. Proses Persidangan
Setelah mendapatkan nomor perkara, proses selanjutnya adalah pemanggilan sidang serta pertukaran dokumen. Keduanya akan dilakukan secara virtual menggunakan fitur e-summon dan e-litigasi yang terdapat dalam aplikasi e-court. .
- Pemanggilan Pihak secara Online (e-summon)
Pemanggilan sidang serta pemberitahuan putusan selanjutnya akan disampaikan ke alamat email dari masing-masing pihak. Informasi tersebut juga bisa dilihat melalui aplikasi e-court.
- Persidangan secara Elektronik (e-Litigasi)
Pihak yang bersangkutan akan mengirimkan dokumen persidangan (duplik, replik, jawaban, hingga kesimpulan) secara elektronik.
6. Mendapatkan Salinan Putusan secara Elektronik
Setelah melalui proses persidangan, Anda akan mendapatkan informasi putusan secara elektronik meliputi tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi, hingga salinan putusan elektronik yang bisa diunduh melalui aplikasi. Selanjutnya akan dilakukan penandatanganan berkas Salinan Putusan Elektronik.
Setelah perkara terdaftar dalam aplikasi, semua proses selanjutnya akan disampaikan melalui sistem e-court juga ke email para pendaftar. Persidangan dilakukan secara virtual, khususnya untuk pertukaran dokumen dan pemeriksaan saksi. Dengan proses sedemikian rupa tersebut, penggugat berkewajiban untuk mengikuti persidangan secara penuh.
Kelebihan dan Kekurangan Cerai Online
Pengajuan cerai online melalui aplikasi e-court memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Berikut beberapa kelebihan dan kekurangan yang perlu diketahui:
Kelebihan:
1. Praktis dan Hemat Waktu
Bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu, sistem ini terbilang praktis dan hemat waktu. Alasannya karena proses cerai online membuat Anda tidak harus datang ke pengadilan. Hal ini juga meminimalisir biaya transportasi dan beban administratif.
2. Biaya yang Transparan
Setelah pendaftaran berhasil, sistem secara otomatis akan menghitung biaya panjar perkara. Penghitungan otomatis ini meminimalisir risiko pungli dan cenderung lebih ekonomis daripada penggunaan jasa pengacara konvensional.
3. Fleksibel
Proses persidangan sangat fleksibel karena bisa dilakukan secara virtual. Proses ini tentu sangat memudahkan bagi pihak yang beda kota.
4. Mengurangi Tekanan Emosional
Perkara perceraian bersifat sensitif. Sidang online mampu mengurangi tekanan psikologis bagi kedua pihak karena tidak harus berhadapan langsung.
Kekurangan:
1. Keterbatasan Teknologi
Tidak semua orang memiliki literasi digital atau akses internet yang sama sehingga berkemungkinan menghambat proses persidangan.
2. Keterbatasan Akses
Diperlukan pemahaman hukum yang mumpuni untuk mengunggah dokumen yang benar agar gugatan diterima.
3. Dokumen Fisik Tetap Diperlukan
Meskipun dilakukan secara online, pengadilan tetap memerlukan beberapa bukti fisik.
4. Hanya untuk Perceraian Tanpa Sengketa
Cerai online efektif bagi perceraian tanpa sengketa yang tidak memperebutkan harta atau hak asuh anak. Jika proses perceraian rumit atau terdapat sengketa, kehadiran fisik tetap diperlukan.
Prosedur cerai gugat melalui e-court semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses keadilan. Meskipun dilakukan secara online, sistem aplikasi ini tetap berlandaskan pada KHI dan hukum yang berlaku. Jadi, semua prosedur perceraian yang dilakukan akan tetap dinilai sah.
Hal yang Biasa Ditanyakan
Bisa, penggugat dapat mendaftar sebagai pengguna lain dan mengurus perkaranya sendiri.
Surat gugatan cerai, KTP, KK, buku nikah asli, dan surat izin atasan bagi PNS, TNI, atau Polri.
Akta cerai bisa diunduh melalui aplikasi setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Biaya akan dihitung secara otomatis oleh sistem dan bisa dibayar melalui virtual account.
Hingga akta cerai keluar, umumnya akan memakan waktu sekitar 2 bulan.


