Dalam berbisnis, komitmen dan tanggung jawab adalah sesuatu yang sangat penting. Keduanya menjadi kunci keberhasilan yang mampu membangun serta mempertahankan usaha dalam situasi apapun. Selain itu, keduanya juga berperan penting dalam mempererat kepercayaan antar klien. Sayangnya, pengelolaan bisnis yang kurang tepat seringkali menyebabkan kelalaian debitur dalam memenuhi suatu perjanjian atau kesepakatan.
Kondisi debitur yang tidak memenuhi perjanjian dikenal dengan sebutan wanprestasi. Kondisi ini terjadi karena debitur yang lalai, sengaja, atau karena memiliki manajemen keuangan yang buruk hingga memicu kredit macet. Selain itu, situasi force majeure seperti kebakaran dan hama juga bisa membuat debitur kesulitan memenuhi kewajiban meskipun sebenarnya ingin membayar.
Bagi kreditur, kondisi ini jelas menyulitkan karena akan menimbulkan banyak kerugian finansial, menghambat arus kas, dan bahkan pada kasus yang rumit, kreditur harus menempuh proses hukum yang panjang dan menghabiskan biaya yang tinggi untuk menuntut haknya.
Sedangkan bagi debitur sendiri, wanprestasi sebenarnya juga cukup menyulitkan karena secara hukum akan menimbulkan konsekuensi yang berat sehingga mengganggu stabilitas finansial serta reputasi perusahaan.
Jika kondisi ini terjadi pada perusahaan Anda, sebagai seorang debitur maupun kreditur, Anda harus mengetahui unsur-unsur wanprestasi dalam hukum perdata untuk membuktikan gugatan wanprestasi. Ini penting untuk menentukan apakah kondisi ingkar janji yang terjadi dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak atau tidak.
Jika terbukti ada pelanggaran, sebagai kreditur Anda bisa menuntut hak-hak Anda yang seharusnya. Sedangkan jika tidak terbukti pelanggaran, debitur tidak wajib membayar ganti rugi, kontrak akan tetap berlaku, dan mungkin kreditur akan dibebankan dengan biaya perkara.
Unsur-Unsur Wanprestasi
Berdasarkan Pasal 1234 KUH Perdata, ada tiga unsur wanprestasi yaitu:
1. Ada Perjanjian yang Sah
Dalam kasus wanprestasi harus ada perjanjian atau perikatan yang mengikat kedua belah pihak baik tertulis maupun lisan. Tanpa ada perjanjian, segala tindakan yang dilakukan debitur tidak dikategorikan wanprestasi. Tindakan ini termasuk dalam Perbuatan Melawan Hukum.
2. Ada Pihak yang Melanggar atau Ingkar Janji
Dikategorikan wanprestasi jika salah satu pihak melanggar atau ingkar janji. Disebutkan lagi lebih rinci jika wanprestasi terjadi karena ada pihak yang:
- Tidak melakukan atau memenuhi apa yang sudah dijanjikan dalam kontrak
- Melakukan yang dijanjikan namun tidak sebagaimana mestinya
- Memenuhi perjanjian, namun terlambat atau tidak sesuai jangka waktu yang dijanjikan
- Melakukan sesuatu yang dilarang dalam kontrak atau perjanjian yang sudah disepakati
3. Ada Pihak yang Telah Dinyatakan Lalai, Tapi Belum Melaksanakan atau Menyelesaikan Perjanjian
Kreditur akan mengirimkan surat somasi atau surat teguran yang menegaskan kelalaian debitur dalam memenuhi perjanjian. Jika diabaikan, maka kreditur bisa mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.
Jika gugatan wanprestasi tidak memenuhi unsur-unsur wanprestasi di atas, gugatan bisa ditolak. Dalam hal ini, somasi menjadi poin penting yang mampu membuktikan bahwa debitur telah lalai dalam memenuhi kewajibannya.
Cara Pembuktian dalam Wanprestasi
Ada beberapa strategi yang bisa digunakan untuk membuktikan wanprestasi. Diantaranya adalah:
- Fokus pada bukti surat kontrak asli, sertifikat, perjanjian, atau korespondensi yang mampu menunjukan komitmen yang tidak dipenuhi atau terpenuhi.
- Mengirimkan surat somasi hingga tiga kali sebagai upaya untuk menegaskan bahwa debitur lalai dalam memenuhi janji.
- Lakukan identifikasi jenis ingkar janji yang terjadi. Apakah terlambat, ada prestasi namun tidak sesuai kontrak, atau tidak berprestasi sama sekali.
- Untuk menentukan ganti rugi, tunjukkan pembuktian kerugian konkret mulai dari bukti biaya, hingga bunga yang ditimbulkan akibat wanprestasi.
- Carilah saksi yang mengetahui perjanjian, keterangan dari ahli, atau pengakuan dari pihak terkait sebagai bukti pendukung.
- Jika tidak ditemukan kontrak tertulis, buktikan dengan bukti pendukung lain seperti saksi, email, atau chat.
Perlu diketahui, berdasarkan pasal 1866 KUH Perdata/164 HIR, bukti dalam perkara wanprestasi yang sah diantaranya adalah surat perjanjian, bukti saksi, bukti pembayaran, pengakuan, persangkaan, dan juga sumpah. Selain itu bukti pendukung lainnya yang juga sangat krusial adalah dokumen tertulis seperti kontrak, invoice, purchase order yang didalamnya menunjukan hubungan hukum serta kelalaian dari debitur.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengajukan Gugatan Wanprestasi
Ada beberapa kesalahan umum yang sering terjadi saat mengajukan gugatan wanprestasi. Diantaranya adalah:
1. Tidak Mengirimkan Somasi
Kirimkan somasi satu hingga tiga kali sebagai bukti dalam persidangan yang menegaskan bahwa debitur lalai dalam melakukan perjanjian.
2. Bukti yang Tidak Kuat
Bukti perjanjian yang tidak kuat karena hanya mengandalkan perjanjian lisan tanpa adanya bukti pendukung menyulitkan proses persidangan. Oleh sebab itu sebelum melakukan perjanjian, buatlah kontrak atau perjanjian tertulis. Hindari melakukan perjanjian hanya dengan menggunakan lisan atau chat.
3. Keliru Membedakan Wanprestasi dan PMH
Keliru dalam membedakan keduanya bisa membuat gugatan ditolak. Oleh sebab itu, pahami dengan baik keduanya. Mudahnya, jika ada perjanjian, itu adalah wanprestasi. Jika tidak ada, maka itu adalah PMH.
4. Tidak Memahami Klausul Force Majeure
Debitur tidak bisa dituntut jika kegagalan disebabkan kondisi ini.
5. Somasi Tidak Berisikan Bentuk Wanprestasi
Jelaskan dengan detail dalam somasi tentang apa yang dilakukan oleh debitur. Apakah terlambat, tidak melakukan perjanjian, atau melakukan perjanjian namun tidak sebagaimana mestinya. Somasi tidak hanya berisi ancaman, namun juga tentang detail kewajiban yang dilanggar.
Hal Biasa Ditanyakan Seputar Wanprestasi
Kondisi saat salah satu pihak yang ada dalam perjanjian gagal melaksanakan kewajibannya baik itu karena sengaja ataupun karena lalai.
Prestasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Prestasi bisa berupa berbuat sesuatu, memberikan sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.
Somasi adalah surat peringatan resmi yang menjadi bukti tertulis bahwa debitur telah lalai atau ingkar janji. Somasi juga sebagai salah satu syarat untuk mengajukan gugatan wanprestasi.
Ada perjanjian, ada pihak yang melanggar janji, dan ada pihak yang dinyatakan lalai namun belum menyelesaikan perjanjiannya.
Pihak yang dinyatakan wanprestasi akan dituntut ganti rugi, peralihan risiko, atau pembatalan perjanjian.


