Pemilik usaha dapat menyewa jasa pendirian CV untuk memudahkan mereka dalam mempercepat urusan legalitas. Pendirian perusahaan berbentuk CV atau Commanditaire Vennootschap masih menjadi pilihan banyak pelaku usaha di Indonesia, terutama bagi bisnis skala kecil dan menengah (UMKM). Pasalnya, CV dianggap lebih sederhana dibanding Perseroan Terbatas (PT) meskipun masih memiliki legalitas yang kuat.
Dasar Hukum
Pendirian CV tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 17 Tahun 2018 yang didalamnya mengatur tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
Persyaratan Pendirian CV
Syarat pendirian CV adalah sebagai berikut:
Persyaratan Umum
Syarat pendirian CV diatur dalam Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Bagi pelaku usaha yang hendak memulai proses pembuatan CV, perlu dipersiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan yaitu
1. Data Para Pendiri
Data para pendiri tersebut terdiri dari minimal 2 orang yang menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif. Masing-masing pendiri menyiapkan KTP dan NPWP serta alamat domisili lengkap. Pendiri CV wajib warga negara Indonesia (WNI) dan partisipasi modal asing tidak diizinkan.
2. Nama CV
Pemilihan nama CV ini tidak boleh sama atau bahkan mirip dengan CV lain yang telah terdaftar secara hukum. Nama CV tersebut harus terdiri dari minimal tiga kata dimana nantinya nama CV tersebut ke didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham.
3. Alamat Usaha
Alamat usaha adalah untuk kantor yang dapat digunakan adalah rumah atau ruko dan properti lainnya yang legal.
4. Kegiatan Usaha
Pemilik CV harus menentukan bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Pengurusan SKDP atau surat keterangan domisili perusahaan juga diperlukan sebagai syarat pendaftaran NPWP perusahaan sekaligus mendapatkan izin usaha. Pihak berwenang yang mengeluarkan SKDP adalah lurah atau kepala desa di lokasi domisili CV tersebut.
Persyaratan Pendiri
1. Jumlah pendiri CV minimal dua orang, terdiri dari:
- Sekutu Aktif atau Komplementer
Sekutu aktif bertanggung jawab mengelola dan mengatur jalannya perusahaan.
- Sekutu Pasif atau Komanditer
Sekutu pasif menyetor modal dan tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan
Alur Proses Pendirian CV
Proses pendirian CV perlu menempuh alur berikut ini:
- Konsultasi Awal
Baik sekutu aktif dan sekutu pasif dapat mendatangi notaris untuk menetapkan jenis usaha, pembagian modal, dan struktur kemitraan antara keduanya.
- Penawaran Biaya
Pendiri CV dapat mengajukan biaya kepada notaris sebelum menandatangani perjanjian kerja sama. Pilih notaris dengan reputasi baik demi transparansi harga.
- Penandatanganan Quotation/Perjanjian Kerja Sama
Setelah ada kesepakatan antara pendiri CV dan notaris, maka dapat dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama.
- Pembayaran
Pembayaran dilakukan di awal untuk proses penyelesaian pendirian CV sesuai dengan kesepakatan
- Pengumpulan Dokumen
Notaris mengumpulkan dokumen yang diperlukan untuk keperluan pengurusan CV. Dokumen tersebut termasuk identitas pendiri seperti KTP dan NPWP.
- Pembuatan Akta Pendirian di Notaris
Notaris akan membuat Akta Pendirian CV sesuai data pendiri. Akta tersebut mencantumkan nama dan alamat CV, nama dan tugas sekutu, modal dan jenis kegiatan usaha. Akta notaris dibuat dalam bahasa Indonesia.
- Penerbitan SKT dan Pendaftaran Pajak
SKT (Surat Keterangan Terdaftar) merupakan surat resmi berbentuk digital dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai bukti perusahaan Anda telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
- Penerbitan NIB dan Perizinan Berusaha
Notaris akan mendaftarkan pendirian CV untuk mendaftarkan izin berusaha untuk mendapatkan izin usaha melalui Nomor Izin Berusaha (NIB).
- Pengiriman Dokumen Lengkap ke Klien
Klien akan mendapatkan dokumen lengkap pendirian CV dari notaris setelah keseluruhan proses selesai.
Pembuatan Badan Hukum CV
Layanan JasaPendirian CV

Pendirian CV Dengan VO
- Proses 7 Hari
- Bisa Pilih Alamat Virtual Office
- Gratis Meeting Room s.d Berlaku
- Proses sampai akta terbit dan OSS & NPWP

Pendirian CV Tanpa VO
- roses 7 Hari
- Menggunakan Alamat Usaha Klien
- Proses sampai akta terbit dan OSS dan pengurusan NPWP
Layanan Pendirian CV
Kenapa Best Legal
Ada beberapa alasan mengapa Anda harus memilih Best Legal sebagai partner dalam mengurus pendirian CV. Berikut diantaranya:

Tim Profesional
Best Legal memiliki tim notaris berpengalaman yang akan mengurus semua keperluan hingga pendirian CV sah di mata hukum.

Biaya Transparan
Biaya transparan sehingga klien tidak membayar biaya tambahan di luar kesepakatan.

Proses Cepat
Best Legal menawarkan proses yang cepat dalam berbagai layanan hukum secara terstruktur. Klien dapat mempercayakan semua urusan di bidang hukum.

Gratis Konsultasi
Best Legal menyediakan konsultasi gratis bagi klien yang ingin mengajukan layanan di bidang hukum.


Hal yang Biasa Ditanyakan
Hal yang Biasa di tanyakan seputar jasa Pendirian CV
Berapa lama proses pendirian CV?
Proses pendirian biasanya 10 hari kerja dan bisa lebih cepat jika dokumen telah lengkap.
Apakah pendiri CV harus 2 orang?
Benar, pendiri CV harus dua orang yaitu sekutu pasif dan sekutu aktif.
Berapa biaya pendirian CV?
Pemilik usaha perlu menyiapkan biaya untuk mendirikan CV dimana kisarannya mulai dari Rp3 juta sampai Rp8 juta. Tetapi, jumlah ini mungkin bisa beragam karena dipengaruhi beberapa faktor seperti durasi proses pengurusan, lokasi domisili , modal awal serta jenis usaha yang dijalankan
Apakah CV bisa didirikan oleh WNA?
Warga Negara Asing tidak dapat mendaftarkan CV karena pengajuan CV haruslah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP
Apakah CV bisa mengurus izin usaha tertentu?
CV masih harus memerlukan izin khusus lain tergantung pada bidang usahanya,. Contohnya, usaha makanan dan minuman membutuhkan izin PIRT.
Berapa Lama Menggunakan VO
Dalam PAket CV gratis VO itu klien berhan menggunakan VO di alamat kami selama 1 Tahun
Bagaimana cara pembayaranya?
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke pihak best legal
Bagiamana Jika VO Tidak Di perpanjang?
Jika VO tidak di perpanjang maka akses alamat tidak dapat di gunakan
Hubungi Tim Best Legal.id
BestLegal.id hadir sebagai mitra terpercaya dalam pengurusan izin edar untuk produk makanan , minuman dan alat kesetahan. Jangan ragu untuk konsultan kepada tim Best Legal untuk memperoleh konsultasi secara gratis
Jadi, gunakanlah jasa izin edar melalui bestlegal.id sekarang!


