Wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum sama-sama jenis gugatan perdata yang timbul akibat dari kesalahan salah satu pihak yang menimbulkan kerugian sehingga bisa dituntut ganti rugi. Meski begitu, wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) memiliki konsep hukum berbeda. Hal ini kerap membuat seseorang keliru memilih jalur hukum yang berimbas gugatan gagal. Oleh sebab itu, simak perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam pembahasan dibawah ini.
Dasar Hukum Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum di Indonesia mengatur wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dengan detail sebagai berikut:
1. KUHPerdata pasal 1243
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pasal 1243 menjelaskan ganti rugi mulai berlaku saat debitur lalai dalam hal wanprestasi. Selain itu, Pasal 1234 mengatur setiap perikatan harus dipenuhi.
2. KUHPerdata 1365
Sementara PMH diatur di Pasal 1365 KUHPerdata. Pasal ini bunyinya tegas. Setiap perbuatan melawan hukum yang timbulkan kerugian wajib diganti. Dasar ini lebih luas daripada wanprestasi.
3. Mahkamah Agung melalui Arrest Hooge Raad 1919
Mahkamah Agung melalui Arrest Hooge Raad 1919 (yang juga diadopsi dalam yurisprudensi Indonesia) memperluas makna PMH. Tidak hanya pelanggaran undang-undang, tetapi juga pelanggaran hak orang lain, kepatutan, kehati-hatian, dan kesusilaan.
Definisi Wanprestasi
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, wanprestatie, yang berarti prestasi buruk. Dalam hukum Indonesia, wanprestasi merujuk pada kelalaian atau ingkar janji dari salah satu pihak dalam sebuah perjanjian.
Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan sejak pihak yang berutang dinyatakan lalai.
Bentuk-Bentuk Wanprestasi
Wanprestasi tidak hanya berarti tidak melakukan apa-apa. Ada empat bentuk wanprestasi yang diakui secara hukum, yaitu:
- Tidak melaksanakan prestasi sama sekali.
- Melaksanakan prestasi tetapi terlambat.
- Melaksanakan prestasi secara tidak sempurna.
- Melakukan sesuatu yang dilarang oleh perjanjian.
Unsur-Unsur Wanprestasi
Untuk membuktikan adanya wanprestasi, Anda perlu memenuhi empat unsur berikut yaitu:
- Ada perjanjian yang sah antara para pihak.
- Ada kewajiban (prestasi) yang harus dipenuhi.
- Pihak debitur tidak memenuhi kewajiban tersebut.
- Debitur sudah dinyatakan lalai (somasi).
Definisi Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Perbuatan melawan hukum (PMH) adalah konsep yang lebih luas. Tidak perlu ada perjanjian sebelumnya. Cukup ada perbuatan seseorang yang melanggar hukum dan merugikan orang lain.
Unsur-Unsur PMH
Untuk membuktikan PMH, ada lima unsur yang harus dipenuhi:
- Ada perbuatan (aktif maupun pasif/pembiaran).
- Perbuatan itu melawan hukum.
- Ada kesalahan pada si pelaku (kesengajaan atau kelalaian).
- Ada kerugian yang diderita pihak lain.
- Ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian.
Perbedaan Konsekuensi Hukum
Konsekuensi wanprestasi fokus pada pemulihan kontrak. Anda bisa menuntut pemenuhan prestasi atau ganti rugi materi. Bahkan Anda juga dapat melakukan pembatalan perjanjian. Sedangkan PMH memberi konsekuensi lebih luas. Anda dapat meminta ganti rugi materi dan immateri. Bahkan Anda juga bisa juga menuntut pengembalian keadaan semula.
Perbedaan Cara Pembuktian di Pengadilan
Perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum juga bisa diketahui dari cara pembuktian di pengadilan. Jika Anda hendak menggugat wanprestasi, maka Anda hanya perlu menunjukkan bukti kontrak dan pelanggarannya. Sedangkan pihak tergugat dapat membuktikan alasan pembelaan seperti force majeure.
Sedangkan PMH, Anda harus memberikan bukti dari semua unsur. Anda perlu menunjukkan bukti kesalahan, kerugian, dan kausalitas. Pengadilan dapat melakukan pemeriksaan mendalam jika persiapan bukti harus matang.
Kedua cara pembuktian, baik wanprestasi atau PMH perlu bantuan konsultan hukum terpercaya. Dengan demikian, Anda tidak akan melakukan kesalahan fatal di mata hukum.
Baik wanprestasi dan PMH memiliki perbedaan yang mendasar. Wanprestasi bisa muncul dari kontrak yang dilanggar, sedangkan PMH lahir dari pelanggaran hukum secara umum. Apabila Anda menghadapi salah satu dari pilihan tersebut diatas, maka Anda perlu memilih gugatan yang tepat sesuai dengan fakta kasus. Dengan pilihan yang tepat, proses hukum bisa dijalani lebih lancar. Cara terbaik adalah dengan mengkonsultasikan dengan pengacara agar strategi hukum Anda tidak salah langkah.
Hal yang Biasa Ditanyakan Seputar Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi
Secara hukum, Anda tidak bisa menggabungkan keduanya dalam satu gugatan untuk dasar hukum yang sama. Namun, dalam praktiknya, beberapa gugatan memuat kedua dasar secara alternatif. Pengadilan akan menilai mana yang paling tepat. Disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara agar pilihan dasar gugatan Anda tepat sasaran.
Wanprestasi pada dasarnya adalah ranah perdata, bukan pidana. Namun, jika ada unsur penipuan atau penggelapan di balik ingkar janji tersebut, maka pihak yang dirugikan bisa melaporkan secara pidana berdasarkan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. Kedua jalur ini bisa berjalan beriringan.
Tidak. PMH mencakup perbuatan aktif maupun pasif. Artinya, seseorang yang sengaja membiarkan kerugian terjadi padahal ia memiliki kewajiban untuk mencegahnya juga bisa digugat PMH. Contohnya adalah pemilik gedung yang tahu atapnya hampir runtuh tetapi tidak mengambil tindakan, lalu seseorang terluka.
Untuk gugatan wanprestasi, jangka waktu kadaluarsa umumnya 30 tahun sesuai Pasal 1967 KUH Perdata. Sementara untuk PMH, kedaluwarsa adalah 30 tahun untuk gugatan umum, tetapi ada aturan khusus untuk jenis-jenis PMH tertentu. Segera konsultasikan dengan pengacara agar tidak melewati batas waktu.
Somasi adalah surat peringatan resmi yang dikirimkan kreditur kepada debitur untuk meminta pemenuhan kewajiban dalam jangka waktu tertentu. Somasi merupakan syarat penting sebelum mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan. Tanpa somasi, debitur belum dianggap resmi lalai secara hukum. Somasi bisa dikirim melalui surat resmi atau melalui juru sita pengadilan.


