Ada banyak hal yang berkaitan dengan wanprestasi, khususnya dalam dunia bisnis. Diantaranya yang berkaitan dengan kontrak bisnis macet, pembayaran tertunda, atau barang tidak kunjung datang. Hukum perdata Indonesia memberi perlindungan yang jelas tentang semua hal. Oleh sebab itu, pasal-pasal di KUHPerdata menjadi pedoman utama dimana Anda bisa menuntut hak sesuai hukum yang berlaku. Dan tentu saja didalamnya memuat tentang pasal wanprestasi.
Pengertian Wanprestasi
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, “wanprestatie”, yang berarti kegagalan memenuhi prestasi. Dalam konteks hukum, prestasi adalah apa yang wajib dilakukan oleh seseorang berdasarkan perjanjian. Jadi, wanprestasi terjadi ketika seseorang tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati.
Jika Anda sebagai kreditur, dan terjadi kondisi yang merugikan dari pihak lain karena keluar dari kesepakatan, tentu Anda berhak menuntut pemenuhan atau ganti rugi. Namun perlu diperhatikan karena wanprestasi hanya bisa terjadi dalam empat kondisi. Yaitu saat seseorang sama sekali tidak melaksanakan kewajibannya, melaksanakan kewajiban tetapi terlambat, melaksanakan kewajiban namun tidak sesuai perjanjian, dan saat seseorang melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian.
Pasal-Pasal yang Mengatur Wanprestasi dalam KUHPerdata
KUHPerdata Indonesia memuat sejumlah pasal yang saling melengkapi dalam mengatur wanprestasi. Berikut penjelasan mendalam mengenai masing-masing pasal wanprestasi tersebut:
1. Pasal 1234 KUHPerdata: Jenis-Jenis Prestasi
Pasal 1234 menegaskan setiap perikatan pasti memiliki objek, yaitu sesuatu yang harus diberikan, dilakukan, atau tidak dilakukan. Oleh karena itu, apabila salah satu dari kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka lahirlah wanprestasi. Semisal Anda membayar seorang kontraktor untuk membangun rumah (berbuat sesuatu), namun ia tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut, maka kontraktor telah wanprestasi berdasarkan Pasal 1234.
2. Pasal 1238 KUHPerdata: Somasi sebagai Syarat Wanprestasi
Pasal 1238 memperkenalkan konsep somasi, yaitu teguran atau peringatan resmi kepada pihak yang lalai. Somasi menjadi syarat penting sebelum Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi. Tanpa somasi, klaim Anda di pengadilan lemah secara prosedural.
Namun, ada pengecualian penting. Jika perjanjian telah menetapkan batas waktu tertentu, dan pihak tersebut tidak memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu itu, maka ia langsung dianggap lalai. Somasi tidak diperlukan dalam kondisi ini. Selain itu, somasi juga tidak diperlukan jika prestasi yang harus dilakukan bersifat permanen tidak mungkin dilaksanakan.
3. Pasal 1243 KUHPerdata: Penggantian Biaya dan Kerugian
Pasal 1243 adalah dasar hukum tuntutan ganti rugi akibat wanprestasi. Jika pihak yang lalai tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah menerima somasi, maka Anda berhak menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga.
Dalam praktiknya, Anda perlu membuktikan tiga hal untuk menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1243. Pertama, perjanjian yang sah. Kedua, pihak lawan telah dinyatakan lalai melalui somasi. Ketiga, kelalaian tersebut menimbulkan kerugian nyata bagi Anda.
4. Pasal 1338 KUHPerdata: Asas Kekuatan Mengikat Perjanjian
Pasal 1338 menegaskan setiap perjanjian yang sah berkekuatan hukum sama dengan undang-undang. Artinya, tidak ada satu pihak pun yang boleh mengabaikan isi perjanjian secara sepihak. Hakim menggunakannya untuk menegaskan perjanjian antara para pihak wajib dihormati.
Bagaimana Hakim Memutus Kasus Wanprestasi?
Hakim umumnya mempertimbangkan dua hal utama dalam memutus kasus wanprestasi. Pertama, apakah perjanjian yang mengikat para pihak telah terbukti secara sah. Dan yang kedua, apakah tergugat benar-benar telah lalai dan tidak dapat membuktikan adanya keadaan memaksa (force majeure) yang menghalanginya memenuhi kewajiban.
Jika gugatan wanprestasi dikabulkan, hakim dapat memerintahkan tergugat untuk memenuhi kewajibannya, membayar ganti rugi, atau keduanya sekaligus. Namun, hakim juga dapat membatalkan perjanjian dan mengembalikan para pihak ke posisi semula jika hal itu dinilai lebih adil.
Contoh Penerapan Pasal Wanprestasi
Saat ini, penerapan pasal wanprestasi yang sering terjadi di Indonesia adalah kasus jual beli tanah. Penjual yang berjanji menyerahkan sertifikat dalam waktu tertentu tidak melakukannya meski pembeli telah membayar lunas. Namun penjual tetap tidak menyerahkan meski telah mendapat somasi tiga kali. Maka Pengadilan Negeri dapat menyatakan wanprestasi. Setelah itu, hakim dapat memerintahkan penjual membayar ganti rugi dan mengosongkan tanah.
Kasus serupa yang juga sering muncul adalah perjanjian bisnis. Supplier gagal mengirim barang tepat waktu yang mengakibatkan pembeli rugi dalam hal produksi. Berdasarkan Pasal 1238 dan 1243, pengadilan mewajibkan supplier bayar kerugian plus bunga.
Hal yang Biasa Ditanyakan Seputar Wanprestasi
Wanprestasi berbeda dengan perbuatan melawan hukum. Wanprestasi artinya hubungan hukum antara dua pihak sudah terbentuk lebih dulu melalui kontrak dan dasar gugatannya adalah Pasal 1243 KUHPerdata. Sedangkan perbuatan melawan hukum (PMH) diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan terjadi tanpa adanya perjanjian sebelumnya.
Bisa namun dengan syarat sangat ketat dan bukti kuat. Pasal 1244–1245 KUHPerdata) membebaskan seseorang dari kewajiban ganti rugi jika ketidakmampuannya memenuhi kewajiban disebabkan oleh kejadian di luar kendalinya seperti perang, bencana alam atau pandemi.
Perjanjian lisan tetap sah dan mengikat berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, asalkan memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal meskipun nanti pembuktian akan cukup sulit.
Pasal 1243 mengatur tentang tuntutan gugatan wanprestasi yaitu biaya, kerugian dan bunga
Somasi diperlukan agar pihak lawan secara resmi dinyatakan lalai. Tanpa somasi, gugatan Anda bisa ditolak atau dilemahkan secara prosedural di pengadilan. Namun ada tiga pengecualian. Pertama, jika perjanjian telah menetapkan batas waktu yang jelas dan pihak tersebut melewatinya. Kedua, jika prestasi yang harus dilakukan sudah tidak mungkin dipenuhi. Ketiga, jika pihak yang bersangkutan secara tegas menolak memenuhi kewajibannya.


