Tidak ada satupun pemilik perusahaan yang ingin kehabisan napas secara finansial. Utang menumpuk, arus kas seret, piutang tak tertagih, tingkat utang yang terlalu tinggi, hingga penurunan pendapatan. Di titik ini, banyak pelaku usaha panik dan bingung menentukan langkah. Padahal, hukum Indonesia telah menyediakan dua jalur berbeda yakni PKPU dan Kepailitan. Lantas, apa perbedaan PKPU dan pailit dan bagaimana pertimbangan dalam memilih diantara keduanya?
Definisi PKPU dan Pailit
PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan prosedur hukum yang bisa Anda dapatkan dengan mengajukan restrukturisasi utang kepada kreditur melalui Pengadilan Niaga. Tujuan PKPU adalah menghindari bangkrut atau pailit. Dengan ini, debitur akan mendapatkan penundaan pembayaran, restrukturisasi hutang, serta bisa melanjutkan usahanya dengan pengawasan. Debitur juga bisa menyusun rencana perdamaian. Namun jika dalam prosesnya pengajuan ditolak, debitur bisa dinyatakan pailit.
Sedangkan pailit merupakan kondisi hukum dimana debitur baik perorangan atau perusahaan dinyatakan tidak mampu membayar hutangnya yang telah jatuh tempo. Debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga akan mengalami sita umum atas seluruh aset kekayaannya. Dan untuk selanjutnya, kurator akan mengurus semua aset untuk membayar utang debitur hingga kepailitan berakhir.
Dasar Hukum PKPU dan Pailit
Baik PKPU maupun pailit memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Beberapa pasal yang mengatur termasuk:
- Pasal 229 UU No. 37 Tahun 2004 mengatur pengajuan PKPU atau kepailitan ke Pengadilan Niaga. Jika kedua permohonan masuk bersamaan, pengadilan akan mendahulukan PKPU. Proses kepailitan akan berlangsung cepat dengan sidang paling lambat 20 hari. Putusan paling lambat 60 hari sejak pendaftaran. Sedangkan PKPU juga cepat namun dengan ruang negosiasi lebih panjang.
- Pasal 240 UU No. 37 Tahun 2004 mengatur tentang kepailitan dimana debitur kehilangan hak mengurus harta. Saat kurator mengambil alih maka semua tindakan butuh izin hakim pengawas. Sedangkan PKPU lebih fleksibel karena debitur masih mengelola aset meski butuh persetujuan pengurus yang ditunjuk pengadilan.
- Pasal 289 menyebutkan jika rencana perdamaian tidak mendapat persetujuan mayoritas kreditor, pengadilan akan menyatakan debitur pailit secara otomatis.
Perbedaan PKPU dan Pailit
PKPU dan Kepailitan memiliki beberapa perbedaan yakni:
1. Tujuan Utama
PKPU bertujuan menyelamatkan perusahaan karena ada proses memberi ruang negosiasi antara debitur dan kreditur. Hasil akhirnya bisa berupa penjadwalan ulang utang, pengurangan pokok, atau konversi utang menjadi saham. Sebaliknya, kepailitan bertujuan menyelesaikan utang melalui likuidasi aset.
2. Pemberesan Harga
Kepailitan berfokus pada pemberesan harta dimana aset debitur dijual dan hasil dibagi ke kreditur secara adil. Proses kepailitan dapat melindungi kreditur agar tidak rugi total. Tetapi, PKPU justru menyelamatkan debitur yang dapat mengajukan rencana perdamaian. Kreditur bisa memberi persetujuan untuk memotong utang atau mengubah jadwal bayar. Dengan demikian, debitur punya peluang untuk bertahan.
3. Tahapan Waktu
PKPU punya dua tahap dimana PKPU sementara berlaku maksimal 45 hari. Anda siapkan rencana perdamaian sebelum kreditur melakukan voting. Jika disetujui, PKPU tetap berjalan maksimal 270 hari sejak putusan sementara. Sedangkan kepailitan tidak punya batas ketat dimana kurator memberi laporan setiap 3 bulan. Pemberesan harta bisa berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tergantung kompleksitas aset.
4. Peluang Restrukturisasi Utang
PKPU memberi peluang besar bagi debitur untuk restrukturisasi. Anda dapat menawarkan pembayaran sebagian utang atau mengubah syarat. Jika kreditur setuju minimal 2/3 tagihan dan lebih dari separuh jumlah kreditur, pengadilan mengesahkan perdamaian. Perdamaian ini mengikat semua kreditur sehingga usaha debitur bisa berlanjut. Tetapi hal ini tidak berlaku untuk kepailitan. Apabila mediasi gagal, maka likuidasi bisa terjadi.
5. Pengajuan
Pengajuan PKPU dilakukan oleh debitur sendiri atau PKPU Sukarela, dan kreditur atau PKPU atas permintaan kreditur. Sedangkan untuk kepailitan, pengajuan bisa dilakukan baik debitur atau kreditur atau juga kejaksaan jika itu kepentingan umum, Bank Indonesia untuk debitur bank atau OJK jika itu perusahaan sekuritas atau akuntansi.
Pertimbangan Dalam Memilih PKPU atau Kepailitan dalam Penyelesaian Utang Piutang?
Mungkin Anda masih belum memutuskan mana yang hendak dipilih berdasarkan perbedaan PKPU dan pailit diatas. Sebagai saran, Anda dapat memilih PKPU jika perusahaan masih dapat diandalkan. Dalam hal ini, Anda harus menghitung apakah aset lebih besar dari utang. Perlu hitungan cermat apakah Anda yakin bisa pulih setelah restrukturisasi. Pasalnya, PKPU sangat sesuai untuk menghindari pailit total karena bisnis tetap berjalan. Tetapi, apabila situasi sudah parah dan aset tidak cukup, kepailitan mungkin jadi pilihan terakhir.
Selain itu, Anda juga bisa mempertimbangkan memilih PKPU karena lebih hemat waktu dan biaya dibanding gugatan biasa. Anda dapat mengajukan PKPU sebelum kondisi keuangan memburuk total atau menunggu gagal bayar. Namun perlu diingat, gagal perdamaian berujung pailit otomatis.
Anda juga bisa mengajukan kepailitan. Debitur yang sudah pailit dapat mengajukan perdamaian melalui mekanisme Homologasi dalam proses kepailitan. Namun prosesnya lebih sulit karena aset sudah berada di bawah kendali kurator. Apalagi, kepercayaan kreditur biasanya sudah menurun.
Jadi, bagaimanapun kondisinya, sebaiknya konsultasikan kepada jasa konsultan hukum yang telah berpengalaman. Mereka akan siap membantu Anda mengambil keputusan yang terbaik bagi perusahaan Anda.
Hal yang Biasa Ditanyakan dalam Proses PKPU dan Pailit
- Berapa lama proses PKPU? PKPU sementara maksimal 45 hari. PKPU tetap tambah hingga 270 hari sejak putusan sementara. Total tidak boleh lewat 270 hari. Jika gagal, langsung pailit.
- Siapa yang boleh ajukan PKPU? Debitur sendiri atau kreditur. Bahkan kreditur bisa pakai PKPU sebagai alternatif pailit. Pengadilan Niaga yang putuskan.
- Kapan sebaiknya pilih PKPU daripada pailit? Pilih PKPU jika perusahaan masih punya peluang pulih. Aset cukup dan Anda yakin bisa buat rencana perdamaian yang disetujui kreditur. Tujuannya selamatkan usaha.
- Apa risiko jika PKPU gagal? Debitur langsung dinyatakan pailit. Setelah itu, proses likuidasi mulai. Oleh karena itu, debitur harus mempersiapkan rencana perdamaian yang realistis sejak awal.


