Angka perceraian setiap tahunnya terus bertambah. Mayoritas didominasi oleh cegai gugat. Faktor yang sering menjadi penyebabnya yaitu perselisihan dan pertengkaran terus menerus serta faktor ekonomi. Meskipun tidak ada pernikahan yang menginginkan perceraian, namun pada kondisi tertentu, perceraian bisa jadi solusi terbaik. Bagi Anda yang saat ini sedang berada dalam kondisi rumah tangga diujung tanduk dimana perceraian menjadi solusi, berikut daftar lengkap syarat cerai sesuai dengan hukum di Indonesia.
Syarat Cerai Berdasarkan Kondisi dan Waktu
Sebelum melengkapi syarat perceraian secara administratif, pasangan yang ingin bercerai harus memenuhi syarat cerai berdasarkan alasan hukum (kondisi dan waktu). Berdasarkan Pasal 19 PP No.9/1975 & KHI, ada beberapa alasan hukum perceraian yaitu:
- Salah satu pihak berbuat zina dan maksiat (penjudi, pemabuk, atau pemadat) yang sulit disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pasangannya 2 tahun berturut-turut tanpa izin atau alasan yang sah.
- Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
- Salah satu pihak melakukan tindakan KDRT yang membahayakan pasangan.
- Salah satu pihak memiliki penyakit atau cacat badan yang membuatnya tidak bisa memenuhi kewajiban suami/istri.
- Terdapat perselisihan dan pertengkaran terus menerus sehingga tidak ada harapan untuk rukun kembali.
- Salah satu pihak murtad sehingga menimbulkan ketidakrukunan.
- Suami yang melanggar janji pernikahan.
- Suami tidak memberikan nafkah dalam waktu tertentu.
Catatan:
- Berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2023, gugatan cerai yang terjadi karena perselisihan dan pertengkaran akan dikabulkan jika terbukti pisah rumah dengan minimal waktu 6 bulan. Kecuali jika terdapat KDRT yang mampu membahayakan nyawa, maka gugatan bisa langsung diproses.
Syarat-Syarat Administrasi Perceraian
Gugatan perceraian bisa dilakukan di Pengadilan Agama (muslim) dan Pengadilan Negeri (non muslim. Bagi yang beragama Islam, gugatan cerai bisa diajukan oleh pihak istri yang kemudian disebut cerai gugat (berdasarkan Pasal 132 KHI), dan pihak suami yang kemudian disebut cerai talak (berdasarkan Pasal 129 KHI).
Dalam prosesnya, baik cerai gugat maupun cerai talak sama. Bedanya untuk cerai talak, suami harus mengajukan permohonan pada Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang ikrar talak. Namun pengajuan permohonan atau gugatan talak di pengadilan hanya dibolehkan saat pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Persyaratan Mengajukan Surat Gugatan Cerai di Pengadilan Agama (cerai gugat dan cerai talak):
- Surat gugatan cerai baik hardfile maupun softfile
- Buku nikah asli dan fotokopi
- Fotokopi KTP penggugat
- Surat Izin Atasan untuk yang berprofesi sebagai PNS/TNI/Polri
- Membayar panjar biaya perkara
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan (jika tergugat tidak diketahui alamatnya dengan jelas)
- Fotokopi Akta Kelahiran anak (jika sudah memiliki anak)
- Surat Kuasa (jika diwakili oleh kuasa hukum)
Persyaratan Mengajukan Surat Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri
- Penggugat dan tergugat beragama non muslim
- Surat gugatan cerai
- Fotokopi KTP penggugat atau tergugat
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Perkawinan atau Akta Nikah
- Fotokopi Akta Kelahiran anak (jika sudah memiliki anak)
Jika dalam proses perceraian ingin melanjutkan gugatan dengan urusan harta gono gini, maka terdapat syarat tambahan yang harus disiapkan, yaitu:
- Fotokopi Surat Kendaraan Bermotor (STNK & BPKB)
- Fotokopi Sertifikat Tanah
- Fotokopi Sertifikat Rumah
- Bukti kepemilikan harta lainnya
Catatan
- Semua syarat bukti fotokopi masing-masing diberi materai Rp. 10.000,- dan telah dilegalisir atau cap pos (nazegelen). Kecuali untuk surat gugatan atau permohonan.
- Membawa semua berkas asli saat persidangan
- Penggugat atau pemohon harus memiliki KTP, email, nomor telepon, dan nomor rekening.
- Biaya panjar disetorkan hari itu juga dan dikembalikan ke bagian pelayanan perdata
Persyaratan Mengajukan Surat Gugatan Cerai Verstek
Verstek merupakan putusan perceraian yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran dari tergugat. Putusan ini jatuh karena tergugat tidak pernah hadir meski sudah dipanggil secara sah. Perceraian dengan ketidakhadiran tergugat umumnya membutuhkan beberapa syarat yaitu:
- Surat panggilan sidang (Relaas) Patut dimana penggugat wajib untuk memastikan tergugat telah dipanggil secara sah oleh juru sita pengadilan. Jika tidak patut, maka verstek tidak dapat dijatuhkan.
- Surat keterangan Ghaib dari kepala desa atau lurah setempat jika tergugat tidak diketahui alamatnya.
- Bukti pemanggilan melalui media atau pengumuman jika alamat tergugat tidak diketahui.
Persyaratan Cerai untuk PNS, TNI/Polri dan Situasi Khusus Lainnya.
Syarat dan prosedur cerai untuk PNS, TNI dan Polri memiliki aturan yang lebih ketat dibandingkan masyarakat sipil.
- Syarat Cerai untuk PNS
Berdasarkan PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990, pegawai negeri yang bercerai harus melengkapi persyaratannya dengan Surat Permohonan Izin cerai (ditujukan pada pimpinan dari instansi tempatnya bekerja), Surat Keterangan dari Atasan (bagi pegawai negeri yang menjadi tergugat), serta dokumen pendukung lainnya yang meliputi:
- fotokopi akta nikah
- fotokopi SK Pangkat Terakhir
- Surat Pernyataan dari Pihak Keluarga penggugat
- BAPK (Berita Acara Permintaan Keterangan) dari instansi
- Syarat Cerai untuk TNI dan Polri
Anggota TNI atau Polri harus melampirkan surat izin atau pemberitahuan perceraian dari atasan disatuannya. Selain itu juga harus melengkapi persyaratan pendukung seperti:
- Surat Permohonan Izin Cerai yang disertai dengan alasan perceraian yang jelas.\
- Fotokopi Akta Nikah
- Fotokopi KTA TNI/Polri
- Surat Izin Cerai dari atasan yang telah disahkan
- Syarat Perceraian untuk Situasi Khusus
Ada beberapa syarat tambahan yang perlu diperhatikan untuk situasi khusus, yaitu:
- Cerai Gugat Istri TNI/Polri : Istri tetap harus melampirkan surat izin atau surat pemberitahuan dari atasan suaminya.
- Tergugat ASN/TNI/Polri : Jika tergugat adalah ASN/TNI/Polri dan penggugat bukanlah ASN/TNI/Polri, maka tergugat tetap harus memberitahukan ke atasan dan mengikuti aturan yang diberlakukan instansi.
Hal yang Biasa Ditanyakan Seputar Persyaratan Cerai
Buku nikah asli, KTP, KK, surat gugatan, akta kelahiran (jika memperebutkan hak asuh anak) dan surat izin dari atasan (untuk TNI, Polri, dan ASN).
Surat cerai diajukan di pengadilan agama (muslim) dan pengadilan negeri (non muslim) di tempat tinggal istri.
Biaya bervariasi tergantung dari radius tempat tinggal dari pengadilan. Umumnya sekitar Rp. 800.000 – Rp. 2.500.000.
Tidak. Anda bisa membuat surat gugatan sendiri.
Perceraian tetap diproses dengan mengajukan gugatan pada pihak kelurahan atau kecamatan untuk dipanggil melalui media massa.


