Banyak orang menganggap dengan mengucap cerai talak sudah cukup untuk mengakhiri kehidupan rumah tangga. Namun tidak sesederhana hanya dengan mengucapkan satu kalimat. Ada prosedur hukum yang harus dipahami dengan benar oleh sang suami saat mengajukan cerai talak. Berikut prosedur hukum yang harus dipahami oleh pasangan yang cerai talak.
Apa Itu Cerai Talak?
Cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami terhadap istrinya. Dalam hukum Islam, talak berarti melepaskan ikatan pernikahan. Secara hukum positif Indonesia, cerai talak diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 39, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 114 dan 117.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan juga mengatur tata cara perceraian secara teknis. Jadi, cerai talak bukan murni urusan agama saja, melainkan negara pun turut mengatur prosesnya.
Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat
Perbedaan cerai talak dan cerai gugat cukup signifikan. Cerai talak diajukan oleh suami ke Pengadilan Agama, artinya suami bertindak sebagai pemohon. Sedangkan cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri ke Pengadilan Agama dimana istri bertindak sebagai penggugat. Perbedaan ini berdampak pada hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dan dalam cerai talak, suami harus memikul kewajiban finansial yang lebih besar kepada istri.
Jenis-Jenis Talak dan Konsekuensi Hukumnya
KHI Pasal 118 hingga 122 mengatur jenis-jenis talak secara rinci yakni:
1. Talak Satu
Talak pertama yang dijatuhkan suami. Statusnya adalah talak raj’i yakni suami masih bisa rujuk tanpa akad nikah baru, selama istri masih dalam masa iddah. Bila masa iddah habis dan tidak ada rujuk, barulah perceraian menjadi sempurna.
2. Talak Dua
Talak kedua yang dijatuhkan dalam perkawinan yang sama. Statusnya juga talak raj’i. Namun, suami harus lebih serius mempertimbangkan keputusannya. Bila terjadi talak dua, suami tetap bisa rujuk dalam masa iddah. Namun kesempatan ini semakin terbatas.
3. Talak Tiga
Talak ketiga bersifat talak ba’in kubra atau perceraian final. Untuk menikah kembali dengan mantan istri, mantan istri harus menikah dulu dengan pria lain secara sah, kemudian bercerai, dan baru boleh menikah kembali. Ini dikenal sebagai syarat muhallil.
Prosedur Pengajuan Cerai Talak ke Pengadilan Agama
Berikut langkah-langkah sesuai UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. UU No. 3 Tahun 2006:
- Menyiapkan surat permohonan talak yang memuat alasan perceraian, identitas para pihak, dan permohonan izin ikrar talak.
- Mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal istri (termohon).
- Membayar panjar biaya perkara sesuai ketentuan pengadilan setempat.
- Mengikuti proses mediasi yang diwajibkan pengadilan berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016.
- Menghadiri sidang pemeriksaan di mana hakim memeriksa alasan dan bukti-bukti perceraian.
- Ikrar talak diucapkan suami di hadapan sidang pengadilan setelah putusan izin ikrar talak terbit.
- Menerima Akta Cerai sebagai bukti sah perceraian dari negara.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Surat Nikah asli dan fotokopi.
- KTP suami dan istri.
- Kartu Keluarga.
- Bukti pendukung alasan cerai (bila ada).
Hak dan Kewajiban Suami dalam Cerai Talak
Suami memikul sejumlah kewajiban finansial yang diatur tegas dalam KHI Pasal 149 yakni:
1. Nafkah Iddah
Suami wajib memberikan nafkah kepada istri selama masa iddah. Masa iddah untuk talak raj’i adalah tiga kali masa suci (quru’). Bila istri sedang hamil, masa iddah berlangsung hingga ia melahirkan. Nafkah iddah mencakup biaya hidup sehari-hari istri.
2. Mut’ah
Mut’ah adalah pemberian dari suami kepada istri yang dicerai sebagai bentuk penghargaan. Besarnya mut’ah mempertimbangkan kemampuan suami dan kepatutan. Mut’ah bisa berupa uang, barang, atau keduanya.
3. Nafkah Anak
Selain kewajiban kepada istri, suami tetap bertanggung jawab atas nafkah anak. Kewajiban ini berlanjut hingga anak dewasa atau mandiri. Dasar hukumnya adalah KHI Pasal 105 dan UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 45.
Alasan Cerai Talak yang Diterima Pengadilan
Berdasarkan PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 19, alasan yang diakui antara lain:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi, atau melakukan tindakan tercela lainnya.
- Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan sah.
- Salah satu pihak dihukum penjara lebih dari lima tahun.
- Salah satu pihak melakukan kekerasan atau penganiayaan.
- Antara suami dan istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tanpa kemungkinan rujuk.
Seputar Pertanyaan Cerai Talak
Tidak. Secara hukum negara, perceraian hanya sah bila dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama. Hal ini ditegaskan dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 39 ayat (1) dan UU No. 7 Tahun 1989.
Proses cerai talak umumnya berlangsung antara 3 hingga 6 bulan. Namun, waktu ini bisa lebih panjang bila ada sengketa hak asuh anak atau pembagian harta bersama.
Istri berhak memberikan jawaban dan pembelaan di persidangan. Namun, bila hakim menilai alasan cerai cukup kuat, pengadilan tetap dapat mengabulkan permohonan talak.
Berdasarkan KHI Pasal 105, hak asuh anak di bawah 12 tahun secara default ada pada ibu. Namun, hakim dapat memutuskan lain bila terbukti ibu tidak layak. Anak di atas 12 tahun berhak memilih ikut ayah atau ibu. Meskipun hak asuh ada pada ibu, kewajiban nafkah anak tetap pada ayah.
Secara umum, kewajiban nafkah iddah tetap berlaku meski perceraian dipicu oleh kesalahan istri. Namun, ada pengecualian bila istri terbukti nusyuz (durhaka atau tidak taat tanpa alasan syar’i). Dalam kondisi ini, berdasarkan KHI Pasal 152, istri yang nusyuz tidak berhak mendapatkan nafkah iddah. Pembuktian nusyuz dilakukan di persidangan.


