Meski tidak ada satupun pemilik usaha yang ingin pailit, namun memahaminya sangat penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Secara umum, definisi kepailitan adalah sita umum semua kekayaan debitor atau dalam hal ini adalah pihak yang berutang. Pengurusan serta pemberesan dari sita umum ini dilakukan kurator dengan pengawasan Hakim Pengawas yang sudah tertuang dalam dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
Jadi, sederhananya kepailitan merupakan mekanisme hukum untuk menyelesaikan utang piutang antara kreditur dan debitur dibawah pengawasan pengadilan. Kepailitan bertujuan untuk memastikan pembagian aset debitur bisa secara transparan, adil, dan tentu saja sesuai hukum yang berlaku.
Pengertian Kepailitan
Pailit merupakan kondisi saat debitur tidak mampu membayar utang (sedikitnya satu utang) yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada para kreditur (sedikitnya dua atau lebih). Sedangkan kepailitan merupakan proses sita umum atas seluruh kekayaan debitur pailit. Melalui putusan yang dikeluarkan pengadilan, nantinya harta kekayaan debitur akan berada dibawah kendali kurator yang diawasi langsung oleh hakim pengawas. Dan perlu diketahui, semua proses ini tidak dilakukan di Pengadilan Negeri melainkan di Pengadilan Niaga.
Tujuan utama dari prosedur kepailitan adalah melindungi hak-hak yang dimiliki oleh kreditur sebagai pihak yang memberikan utang atau memiliki piutang secara kolektif. Tujuan lainnya adalah memastikan pembagian harta kekayaan dari debitur yang mengalami kepailitan berlangsung secara adil.
Dasar Hukum Kepailitan
Dasar hukum tindak kepailitan ada tiga yaitu:
- UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait pelaksanaan perkara kepailitan
- KUHPerdata dalam pasal-pasal terkait utang-piutang dan wanprestasi
Syarat dan Dokumen Permohonan Kepailitan
Permohonan pailit bisa diajukan oleh enam pihak yang semuanya diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU). Diantaranya adalah debitur itu sendiri, kreditur (satu atau lebih), kejaksaan (jika menyangkut kepentingan publik), Bank Indonesia (menyangkut lembaga perbankan), OJK (untuk perusahaan keuangan non-bank), dan Menteri Keuangan (untuk perusahaan BUMN tertentu).
Selanjutnya, untuk mengajukan permohonan kepailitan, debitur pailit harus memiliki dua syarat utama yaitu:
- Debitur memiliki kreditur berjumlah minimal dua
- Debitur memiliki satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
Jika syarat diatas terpenuhi, Pengadilan Niaga akan memberi keputusan pailit berdasarkan dari permohonan debitur sendiri, kreditur, atau kejaksaaan.
Dalam mengajukan permohonan pailit, pemohon juga harus melengkapi permohonannya dengan dokumen-dokumen pelengkap diantaranya adalah:
- Bukti hubungan adanya utang-piutang seperti invoice, kontrak, atau perjanjian pinjaman
- Bukti keterlambatan pembayaran atau bukti pelanggaran lainnya
- Identitas dari para pihak baik perorangan atau badan hukum
- Daftar kreditur beserta jumlah tagihannya
- Surat kuasa hukum
Prosedur Kepailitan
Saat ini, prosedur mengurus kepailitan di Indonesia wajib melalui jalur litigasi yakni lewat Pengadilan Niaga. Langkah-langkah prosedur tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan Permohonan Pailit
Sebelum mulainya proses pengajuan kepailitan, terdapat syarat yang harus dipenuhi secara mutlak. Syarat ini memiliki istilah Syarat Kepailitan Sederhana yang dikenal juga dengan istilah Simple Bankruptcy Test. Seorang debitur benar-benar dinyatakan pailit apabila memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU yaitu mempunyai dua kreditur atau lebih, dan tidak lunas membayar minimal satu utang yang sudah jatuh tempo serta sudah dapat ditagih.
Selanjutnya, permohonan pailit akan diajukan ke Pengadilan Niaga melalui kuasa hukum dengan disertai oleh bukti utang yang telah jatuh tempo dan dua atau lebih kreditur.
2. Pemeriksaan Awal oleh Pengadilan Niaga
Advokat mendaftarkan permohonan pernyataan kepailitan tersebut ke Kepaniteraan Pengadilan Niaga dimana wilayah hukumnya mencakup tempat kedudukan hukum dari debitur. Hakim akan memeriksa legal standing pihak pemohon beserta bukti utang. Tahapan proses pemeriksaan permohonan pailit diperiksa dalam waktu paling lambat 20 hari sejak tanggal pendaftaran. Pengadilan Niaga wajib ucapkan putusan selambat-lambatnya 60 hari setelah permohonan didaftarkan. Apabila Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan, maka debitur dinyatakan pailit dengan semua akibat hukum yang melekat.
3. Sidang Pemeriksaan dan Pembuktian
Dalam sidang pemeriksaan, pemohon dan termohon akan memberikan bukti, dokumen, serta saksi yang masing-masing diwakili oleh pengacara sebagai pihak yang menyampaikan argumentasi hukum.
4. Putusan Kepailitan
Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan memutuskan debitur pailit. Putusan tersebut akan berlaku sejak pengucapan tanggal putusan dimana pengadilan akan menunjuk hakim pengawas serta mengangkat kurator. Tugas hakim pengawas adalah mengawasi jalannya kepailitan, sedangkan kurator sebagai pihak berwenang yang mengurus serta membereskan harta kekayaan debitur yang mengalami kepailitan.
5. Pelaksanaan Kepailitan
Pasca putusan pailit diucapkan serta diumumkan, kurator ambil alih kewenangan debitur dalam boedel pailit atau mengurus serta menguasai keseluruhan harta kekayaannya. Maka debitur yang mengalami kepailitan telah kehilangan hak melakukan perbuatan hukum atas hartanya dalam bentuk apapun.
Tahapan pengurusan diawali dengan pencatatan serta inventarisasi seluruh aset dari debitur oleh kurator. Setelah itu, Hakim Pengawas menggelar rapat perdana dengan para kreditur dalam membahas verifikasi piutang sementara serta hal-hal lain yang dianggap perlu.
6. Rapat Kreditur dan Laporan Akhir
Kurator mengundang rapat kreditur dalam untuk verifikasi atau mengajukan tagihan utang dimana hakim pengawas sebagai pimpinannya. Piutang yang sudah melalui tahapan verifikasi serta sudah disetujui akan diakui jadi dasar pembagian hasil pemberesan. Setelah semua proses selesai, kepailitan dinyatakan berakhir.
Hak dan Kewajiban Debitur dan Kreditur
Selama proses kepailitan, debitur wajib bekerjasama dengan kurator. Debitur tidak diperbolehkan mengalihkan asetnya selama proses kepailitan. Sedangkan selama proses kepailitan, kreditur berhak mendapatkan pembayaran sesuai dengan urutan prioritasnya.
Upaya Hukum terhadap Putusan Pailit
Debitur bisa mengajukan upaya hukum terhadap putusan pailit dengan dua cara yaitu:
- Kasasi ke Mahkamah Agung dalam tempo 8 hari setelah putusan dibacakan
- Peninjauan Kembali jika ditemukan bukti baru
Mengapa Membutuhkan Pengacara Kepailitan?
Prosedur kepailitan yang panjang menguras waktu dan tenaga, namun dengan bantuan pengacara kepailitan prosesnya akan berjalan lebih cepat. Pengacara yang notabene ahli hukum akan membantu menganalisis kelayakan gugatan dan mengatur strategi terbaik (pailit atau PKPU). Mereka akan menjamin hak-hak kreditur terlindungi selama proses pemberesan aset. Mereka juga akan bekerja dengan teliti untuk menghindari kesalahan prosedur yang mampu menggugurkan permohonan.
Apabila membutuhkan jasa layanan hukum untuk prosedur kepailitan, Anda dapat menggunakan Best Legal. Penyedia layanan hukum yang sudah memiliki reputasi apik dengan kepercayaan klien yang tinggi untuk menyelesaikan permasalahan kreditur yang ingin mendapatkan keadilan ketika debitur tak lagi mampu memenuhi kewajiban finansialnya.
Tips Menghadapi Proses Kepailitan
- Mempersiapkan dokumen dan bukti
- Hindari tindakan yang dianggap menyembunyikan aset
- Gunakan kuasa hukum yang berpengalaman di Pengadilan Niaga
- Pahami hak dan kewajiban selama proses hukum
FAQ
- Siapa yang mengajukan permohonan pailit? Permohonan pailit dapat diajukan oleh debitur, kreditur, serta lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan, Bank Indonesia, dan Menteri Keuangan.
- Berapa lama proses kepailitan? Proses kepailitan bisa memakan waktu hingga 270 hari, dengan tahap awal putusan pailit paling lambat 60 hari setelah permohonan didaftarkan.
- Apakah perusahaan bubar setelah dinyatakan pailit? Tidak. Perusahaan bisa tetap melanjutkan usahanya di bawah pengawasan kurator.
- Apakah debitur pailit bisa kembali berbisnis setelah proses selesai? Bisa, namun ada banyak tantangan untuk memulihkan reputasinya.
Kepailitan merupakan instrumen hukum yang legal dan sah dalam menyelesaikan sengketa utang-piutang secara transparan dan adil bagi semua pihak. Oleh sebab itu dalam prosesnya membutuhkan keahlian hukum, ketelitian, serta strategi yang matang agar hak dari kedua belah pihak yang bersengketa bisa terlindungi. Bantuan dari pengacara dalam menangani prosedur kepailitan tentu saja sangat membantu klien agar mampu menghadapi proses ini dengan terarah, efisien, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.



