Wanprestasi adalah salah satu istilah dalam praktik hukum perdata. Istilah ini muncul saat terjadi akibat ingkar janji dimana saat salah satu pihak dalam suatu perjanjian tak memenuhi kewajibannya sebagaimana kesepakatan yang sudah dibuat bersama. Hukum perdata Indonesia telah menetapkan prosedur yang jelas dan sistematis untuk menyelesaikan sengketa ini.
Kali ini Best Legal ini akan membahas tentang pengertian, dasar hukum, hingga prosedur wanprestasi sesuai dengan KUHPerdata.
Pengertian dan Dasar Hukum Wanprestasi
Asal kata wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yakni wanprestatie yang berarti “prestasi buruk” atau “tidak melaksanakan kewajiban”. Wanprestasi merupakan kelalaian atau kegagalan salah satu pihak dalam melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati bersama dalam konteks hukum perdata.
Sedangkan berdasarkan pasal 1243 KUHPerdata, wanprestasi merupakan bentuk kelalaian atau kegagalan dari debitur dalam memenuhi kewajiban yang telah dijanjikannya baik itu hanya sebagian atau bahkan secara keseluruhan.
Selain itu, tentang wanprestasi juga dibahas dalam pasal 1238 KUHPerdata tentang pemberian peringatan atau somasi kepada debitur, pasal 1243-1252 KUHPerdata yang mengatur tentang ganti rugi akibat dari wanprestasi, serta pasal 1338 dalam KUHPerdata yang berisikan asas pacta sunt servanda yang mengatur perjanjian sebagai undang-undang bagi para pihak yang terkait.
Unsur-Unsur yang Menyebabkan Wanprestasi
Berdasarkan doktrin hukum perdata, bentuk kelalaian dalam wanprestasi diklasifikasikan menjadi empat yaitu: tidak melaksanakan yang dijanjikan, melaksanakan namun tidak sesuai perjanjian, melaksanakan namun terlambat, dan melakukan sesuatu hal yang dilarang dalam perjanjian. Bentuk kelalaian tersebut akan dikategorikan wanprestasi jika unsur-unsur dibawah ini terpenuhi:
- Ada perjanjian yang sah antara pihak terkait
- debitur dinyatakan lalai melalui somasi
- salah satu pihak tidak memenuhi isi perjanjian
- tidak terdapat force majeure (alasan pembenar atau pemaaf)
Prosedur Wanprestasi
Pihak yang dirugikan dapat menuntut haknya dengan mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan. Namun, pihak yang dirugikan atau penggugat harus melakukan beberapa langkah awal yakni menelaah kembali isi perjanjian. Dengan bantuan pengacara profesional, hal ini penting untuk memastikan kewajiban masing-masing pihak. Tanpa pemahaman isi perjanjian, maka penggugat tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran. Berikut prosedur wanprestasi yang akan dilakukan apabila hendak menuntut salah satu pihak secara perdata:
1. Pemberian Somasi atau Teguran Resmi
Berdasarkan pasal 1238 KUHPerdata, langkah pertama dan wajib dilakukan adalah memberikan somasi atau peringatan tertulis kepada pihak yang melakukan wanprestasi. Somasi yang dikirim ke kreditur atau kuasa hukumnya harus berisi: penjelasan kewajiban yang dilanggar dan tuntutan kepada debitur untuk melaksanakan kewajibannya.
Somasi berfungsi sebagai peringatan agar debitur segera melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu tertentu biasanya 7–14 hari. Apabila debitur tetap tidak melaksanakan kewajiban setelah somasi, maka ia dianggap lalai secara hukum dan kreditur akan melanjutkan ke tahap hukum selanjutnya.
2. Upaya Penyelesaian Non Litigasi
Setelah somasi dikirimkan dan sebelum menggugat ke pengadilan, para pihak bisa menempuh penyelesaian damai (non litigasi) dengan dua cara yaitu negosiasi sebagai penyelesaian langsung antara pihak-pihak terkait atau melakukan mediasi atau arbitrase yang sesuai dengan klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak.
Bila dalam upaya tersebut tercapai kesepakatan, maka pihak terkait akan membuat akta perdamaian secara tertulis yang kekuatannya mengikat secara hukum.
3. Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Negeri
Jika langkah-langkah diatas tidak membuahkan kesepakatan damai, selanjutnya adalah menyusun gugatan dan diajukan ke Pengadilan Negeri yang berada di domisili dari pihak tergugat. Untuk mengajukan gugatan, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan yaitu:
- Menyusun Surat Gugatan
Surat gugatan dibuat dengan mencantumkan identitas lengkap dari para pihak, uraian kronologi dari perjanjian yang dilanggar, bukti-bukti terkait (surat, kwitansi, kontrak, somasi, dll), tuntutan hukum (ganti rugi, prestasi, bunga, atau biaya perkara)
- Mendaftarkan Gugatan kepaniteraan Pengadilan Negeri tergugat
- Membayar biaya panjar perkara sesuai dengan ketentuan dari pengadilan
Setelah Pengadilan Negeri menerima gugatan tersebut, maka akan ditentukan jadwal persidangan untuk kedua pihak terkait.
4. Persidangan
Persidangan pertama dilakukan dengan tujuan mediasi di bawah pengawasan dari mediator pengadilan. Jika mediasi tidak berhasil, hakim akan lanjut ke pemeriksaan perkara dimana hakim akan mendengarkan keterangan dari penggugat, tergugat, serta dari saksi-saksi.
Hakim juga akan melakukan tahapan pemeriksaan bukti dalam persidangan diantaranya bukti surat perjanjian, bukti somasi, serta bukti kerugian (materiil maupun immateriil). Setelah pembuktian, hakim juga akan mempertimbangkan beberapa hal yaitu:
- Perjanjian yang sah antara pihak penggugat dan tergugat
- Kelalaian dari debitur
- Kerugian yang diakibatkan wanprestasi
- Upaya penyelesaian yang sudah dilakukan
5. Putusan Hakim
Berdasarkan hasil pemeriksaan, hakim akan memberikan salah satu dari tiga putusan, yaitu:
- mengabulkan gugatan jika tergugat terbukti melakukan wanprestasi
- menolak gugatan jika tergugat tidak terbukti bersalah
- sebagian dikabulkan jika hanya sebagian dari tuntutan yang terbukti
Adapun isi dari putusan tersebut bisa berupa perintah pelaksanaan prestasi, perintah untuk pembayaran ganti rugi, perintah pembayaran bunga keterlambatan, atau perintah untuk mengakhiri perjanjian.
6. Pelaksanaan Putusan
Setelah putusan dikeluarkan, putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Akan tetapi jika debitur masih tidak melaksanakan kewajibannya, maka kreditur dapat meminta permohonan eksekusi melalui pengadilan. Pengadilan lantas mengeluarkan perintah sita dan lelang terhadap harta debitur untuk membayar kewajiban sesuai dengan putusan pengadilan.
Jenis Ganti Rugi Akibat Wanprestasi
Berdasarkan dari Pasal 1246 KUHPerdata, jenis ganti rugi akibat wanprestasi terdiri atas:
- Biaya (Kosten) yaitu semua pengeluaran yang timbul akibat terjadinya pelanggaran perjanjian
- Kerugian (Schaden) yaitu semua jenis kehilangan atau kerusakan yang diderita akibat kelalaian debitur
- Bunga (Interest) yaitu semua keuntungan yang harusnya diperoleh jika tidak ada kelalaian dalam perjanjian
Alasan yang Membebaskan dari Wanprestasi
Debitur bisa terbebas dari tanggung jawab wanprestasi jika berada dalam beberapa keadaan, yaitu:
- Keadaan yang memaksa (force majeur) misalnya kebijakan pemerintah yang menghambat terlaksananya perjanjian, bencana alam, atau perang.
- Kesalahan dari pihak lain atau wanprestasi yang terjadi karena tindakan dari kreditur
- Objek perjanjian yang musnah tanpa kesalahan atau campur tangan dari debitur
Konsekuensi Hukum dari Wanprestasi
Konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti melakukan wanprestasi termasuk kewajiban membayar ganti rugi yang diatur dalam pasal 1243 KUHPerdata. Konsekuensi berikutnya bisa pembatalan perjanjian oleh pihak yang dirugikan yang diatur dalam Pasal 1266 KUHPerdata. Bisa juga debitur mengambil alih risiko kerugian dengan melakukan pembayaran bunga atau denda keterlambatan apabila memang telah diatur dalam perjanjian. Jika ada kesepakatan terkait agunan, maka konsekuensi bisa dalam bentuk penyitaan barang jaminan.
Pada dasarnya, setiap pihak dalam perjanjian perlu menyusun perjanjian secara rinci untuk mencegah wanprestasi. Tetapi apabila pelanggaran tetap terjadi, pemahaman akan prosedur tersebut akan membantu pihak yang dirugikan menempuh langkah hukum secara tepat dan efektif. Prosedur wanprestasi menjadi mekanisme penting dalam penegakan keadilan perdata melalui tahapan yang teratur.
Pihak yang melakukan wanprestasi dapat dikenakan sanksi hukum yang mencakup ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan risiko atau pemenuhan prestasi secara paksa. Wanprestasi sendiri terdiri dari beberapa jenis yakni melakukan prestasi tapi terlambat, atau melakukannya dengan tidak patut, atau juga melaksanakannya tidak sesuai perjanjian dan tidak melaksanakan prestasi sama sekali.



