Perlu diketahui, prosedur cerai PNS berbeda dengan warga sipil biasa. Jika warga sipil biasa bisa langsung mengajukan gugatan ke pengadilan, maka mereka yang berstatus sebagai PNS harus terlebih dulu mendapatkan izin dari atasan atau pejabat yang berwenang. Perceraian tanpa terlebih dulu mengantongi izin akan berpotensi mendapatkan sanksi disiplin berat yang bisa berdampak pada pemberhentian tidak hormat. Lebih jelasnya, simak prosedur cerai PNS dalam artikel dibawah ini!
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983: tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990: sebagai perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983
- PP Nomor 94 Tahun 2021: tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Jenis Perceraian PNS
Sama halnya dengan proses perceraian warga sipil, bagi PNS juga terdapat dua jenis perceraian dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Cerai Talak
Cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh pihak laki-laki sebagai suami yang bertujuan untuk mengakhiri ikatan pernikahan. Bagi PNS yang menjadi penggugat wajib meminta izin tertulis kepada atasan dengan mencantumkan alasan yang jelas, sedangkan bagi PNS yang tergugat cukup melampirkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
2. Cerai Gugat
Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan sebagai istri, dimana istri sebagai penggugat, dan suami sebagai tergugat. Sama halnya dengan cerai talak, cerai gugat juga harus mendapatkan izin dari atasan serta wajib melaporkan gugatan ke instansi. Bagi penggugat PNS harus mengajukan izin tertulis dengan alasan yang lengkap, sedangkan bagi tergugat PNS harus melakukan wajib lapor gugatan dalam enam hari kerja kepada pejabat yang berwenang.
Syarat Administrasi Perceraian PNS
Bagi PNS yang menginginkan perceraian harus melengkapi syarat administrasi yang meliputi:
- Surat permohonan izin cerai : permohonan izin cerai ini ditujukan pada atasan dengan mencantumkan alasan perceraian yang jelas, lengkap, dan ringkas.
- Fotokopi KTP dan Kartu Pegawai : penggugat harus melampirkan dokumen identitas berupa fotokopi KTP dan kartu pegawai.
- Fotokopi SK Pangkat terakhir : dokumen ini ditujukan untuk memverifikasi status kepegawaian serta menghitung besaran pembagian gaji atau nafkah (untuk anak dan istri) setelah perceraian.
- Surat nikah : surat ini sebagai dokumen yang menjamin legalitas pernikahan dari pasangan yang ingin bercerai
- Surat keterangan domisili : dokumen ini ditujukan untuk menentukan yurisdiksi pengadilan yang berwenang dalam mengadili perkara perceraian, serta sebagai bukti alamat tempat tinggal yang sah.
- Kronologi masalah rumah tangga : dokumen ini harus ditulis dengan jelas dan lengkap karena berperan untuk menguatkan alasan perceraian pada atasan dan majelis hakim.
- Surat pernyataan bertanggung jawab atas nafkah anak : bila diperlukan, dokumen ini bisa dilampirkan sebagai bukti pernyataan tanggung jawab atas nafkah anak.
Inilah Prosedur Perceraian bagi PNS
Setelah semua syarat administrasi lengkap, tahapan selanjutnya adalah mengikuti prosedur cerai PNS yang sesuai dengan perundang-undangan sebagaimana berikut:
1. Pengajuan Permohonan ke Atasan
Bagi PNS yang ingin mengajukan permohonan perceraian, dianjurkan terlebih dulu menghadap atasan dan menceritakan keinginannya untuk bercerai beserta alasannya. Setelahnya barulah membuat surat permohonan perceraian secara resmi melalui saluran hierarki.
2. Proses Pemeriksaan oleh Atasan / Tim Kepegawaian
Setelah surat permohonan perceraian diterima, atasan atau tim kepegawaian akan menindaklanjutinya dengan memeriksa dokumen lalu memanggil pihak terkait untuk menjalani proses mediasi dan perdamaian.
3. Rekomendasi dan Pemberian Izin
Setelah proses mediasi dan perdamaian selesai, atasan akan memutuskan untuk:
Memberi izin : Jika kedua pihak tidak dapat didamaikan, atasan akan mengeluarkan izin untuk diteruskan ke pengadilan.
Menolak izin : jika permohonan izin ditolak, penggugat bisa mengajukan gugatan ke pengadilan dengan melampirkan surat penolakan izin atasan serta mengajukan gugatan ke PTUN untuk menggugat keputusan penolakan tersebut. Penggugat yang tetap melanjutkan perceraian tanpa izin akan mendapatkan risiko sanksi disiplin.
Menunda pemberian izin : Keputusan terkait dengan perizinan akan dikeluarkan oleh atasan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal diterimanya permohonan perceraian. Jika atasan menunda pemberian izin, penggugat bisa mengajukan ke pejabat yang lebih tinggi, mengajukan gugatan ke pengadilan dengan menyertakan bukti permohonan yang diajukan dan tidak adanya respons dari atasan, melaporkan pelanggaran disiplin atasan, atau berkonsultasi dengan bagian kepegawaian atau BKD.
4. Pendaftaran Perkara
Perkara akan lanjut didaftarkan ke Pengadilan Agama bagi Muslim, dan Pengadilan Negeri bagi non-Muslim.
5. Sidang Cerai
Kedua belah pihak akan mendapatkan panggilan untuk melakukan sidang perceraian di Pengadilan.
6. Penetapan/Putusan
Setelah sidang perceraian dilakukan, majelis hakim akan mengeluarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya panitera akan menerbitkan akta cerai sebagai bukti sah perceraian.
Kewajiban PNS Setelah Bercerai
Setelah semua prosedur diatas selesai, PNS yang resmi bercerai harus menjalankan kewajibannya, yaitu:
- Melaporkan ke instansi yang berwenang
- Menyesuaikan data kepegawaian terbaru
- Menjalankan kewajibannya untuk memberi nafkah anak dan mantan istri sesuai ketentuan yang telah diatur dalam PP 45/1990
Konsekuensi Jika Bercerai Tanpa Izin Atasan
Jika PNS bercerai tanpa izin atasan, mereka akan mendapatkan sanksi pelanggaran disiplin berat dengan konsekuensi seperti:
- Penurunan pangkat
- Pemberhentian tidak dengan hormat
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan
FAQ
- Berapa lama proses cerai PNS? Sekitar 3 hingga 4 bulan jika tidak ada upaya hukum berkelanjutan dari kedua belah pihak.
- Apakah bisa cerai tanpa izin atasan? Tidak bisa. PNS harus meminta surat keterangan dari atasan sebelum bercerai jika tidak ingin dikenai sanksi disiplin berat atau bahkan pemberhentian tidak hormat.
- Apakah PNS perempuan juga harus meminta izin? Ya, baik PNS perempuan maupun laki-laki harus meminta izin pada atasan.
- Apakah alasan pribadi bisa diterima? Bisa, asalkan memenuhi kriteria yang telah diatur dalam perundang-undangan, serta telah melalui prosedur yang benar.



