Beberapa pengusaha memilih mendirikan CV daripada PT karena proses pendiriannya yang lebih mudah, cepat, dan lebih murah. Selain itu pengelolaan CV dibandingkan dengan PT juga lebih fleksibel dengan struktur birokrasi yang tidak serumit PT. Selain itu biaya operasionalnya juga cenderung lebih rendah. Nah, kelebihan tersebut membuat pendirian CV lebih cocok bagi pengusaha skala kecil atau menengah yang baru memulai usaha.
Bagi Anda yang sedang berencana mendirikan CV, dalam artikel ini akan kita bahas tentang cara pendirian CV yang cepat, jelas, dan transparan.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
Struktur Kepengurusan CV
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha yang didalamnya terdiri dari sekutu aktif yang mengelola bisnis, dan sekutu pasif sebagai pemberi modal. Oleh sebab itu, dalam pendirian CV juga harus disertakan tentang data kepengurusannya yang meliputi:
1. Sekutu Aktif (komplementer)
Sekutu aktif merupakan pihak yang mengelola serta menjalankan operasional perusahaan sehari-hari. Artinya, sekutu aktif adalah mereka yang berperan mengurus serta menjalankan perusahaan. Selain itu mereka juga memiliki tanggung jawab yang tak terbatas atas utang dan kewajiban perusahaan. Sekutu aktif berhak mengikat persekutuan dengan pihak ketiga.
2. Sekutu Pasif (Komanditer)
Sekutu pasif merupakan pihak yang memberikan modal baik berupa uang maupun benda tanpa terlibat secara langsung dalam pengelolaan operasional perusahaan. Sekutu pasif memiliki tanggung jawab yang terbatas pada jumlah modal yang disetorkan, serta tidak memikul resiko melebihi dari modal tersebut.
Syarat Administratif
Dalam cara pendirian CV, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi, meliputi:
- Identitas pendiri : semua pendiri harus menyiapkan identitas yang diperlukan berupa KTP dan KK.
- NPWP : semua pendiri juga harus menyertakan NPWP pribadinya.
- Alamat kantor : untuk alamat kantor bisa rumah tinggal jika diizinkan zonasi. Alamat harus ditulis dengan lengkap, jelas, dan ringkas.
- Besaran modal usaha : jumlah besaran modal usaha akan didasarkan pada kesepakatan para pendiri dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan.
- Struktur kepengurusan : struktur kepengurusan CV harus ditulis dengan jelas. Minimal anggota dalam struktur kepengurusan adalah dua orang (wajib WNI) yang bertindak sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Nama CV : pendiri CV harus menyiapkan tiga nama CV dengan ketentuan belum pernah digunakan oleh CV lainnya secara sah, menggunakan huruf latin, tidak mengandung angka, tidak mirip dengan lembaga pemerintahan atau internasional, tidak bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, serta bukan rangkaian huruf yang tidak berbentuk kata.
Inilah Langkah demi Langkah Cara Pendirian CV
Bagi Anda yang ingin mendirikan CV tanpa perlu proses yang rumit, Anda bisa memanfaatkan layanan pendirian CV yang disediakan oleh firma hukum Best Legal. Berikut tahapannya:
1. Konsultasi Awal
Klien melakukan konsultasi awal dengan tim Best Legal untuk menentukan nama CV serta menentukan bidang usaha CV yang mengacu pada KBLI. Konsultasi ini juga untuk memastikan bahwa pendirian CV akan dilakukan secara legal dan terencana sehingga mampu memberikan landasan bagi operasional bisnis klien.
2. Penyusunan Akta Pendirian
Proses selanjutnya adalah penyusunan akta pendirian yang dibuat oleh notaris. Akta pendirian berperan sebagai dasar hukum yang memberikan status resmi terhadap perusahaan serta sebagai prasyarat dalam mengurus legalitas lainnya. Dalam akta pendirian memuat nama dan tempat kedudukan CV, kegiatan usaha, besaran modal, sekutu aktif dan pasif, serta hak dan kewajiban dari para sekutu.
3. Pendaftaran ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU)
Langkah selanjutnya, notaris akan mendaftarkan akta CV ke Kemenkumham. Sebagai tanda pendaftaran diterima, SABU akan menerbitkan bukti pendaftaran CV.
4. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS
Selanjutnya akan dilakukan pendaftaran akun OSS. Dalam proses ini, akan dilakukan input data CV untuk mendapatkan NIB, izin usaha atau izin komersial (jika diperlukan), serta sertifikat standar (jika usaha memiliki risiko menengah yang berdampak pada lingkungan atau masyarakat)
5. Mengurus Surat Domisili Usaha
Jika diminta, klien juga harus mengurus surat domisili. Surat domisili berperan sebagai bukti resmi keberadaan CV serta sebagai dokumen penting untuk mengurus berbagai izin (NPWP, SIUP, dan lain sebagainya), pembukaan rekening bank, atau untuk kegiatan yang berkaitan dengan tender.
6. NPWP CV
Untuk melengkapi persyaratan pendirian CV, selanjutnya klien harus mengurus NPWP CV ke Dirjen Pajak.
7. Rekening Bank Atas Nama CV
Tahap terakhir dalam pendirian CV adalah menyiapkan rekening bank atas nama CV
Waktu Proses
Dibandingkan dengan PT, proses pendirian CV tidaklah lama. Berikut lama waktu proses pendirian CV:
- Pembuatan akta & SABU: proses pengurusan akta dan SABU akan memakan waktu ± 1–3 hari kerja
- Perizinan OSS NIB : pengurusan ini akan membutuhkan waktu ± 1 hari kerja
- Dokumen tambahan : pengurusan NPWP dan bank membutuhkan kisaran waktu 1 hingga 3 hari kerja.
FAQ
- Berapa modal minimum untuk mendirikan CV? Tidak ada modal minimum yang ditetapkan dalam undang-undang. Besaran modal akan ditentukan oleh kesepakatan diantara para pendiri CV.
- Apakah CV bisa dimiliki orang asing? Tidak bisa, CV hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia baik sebagai sekutu aktif maupun sekutu pasif.
- Berapa lama waktu pendirian CV? Umumnya memakan waktu sekitar 1 minggu.
- Apakah bisa mengubah sekutu aktif atau pasif? Bisa, sekutu aktif maupun pasif bisa diubah dengan persetujuan dari seluruh sekutu, serta setelah mengubah akta di hadapan notaris.
- Apakah semua usaha CV butuh izin tambahan? Tidak, bergantung dari jenis usaha yang dijalankan CV tersebut.



