Sistem peradilan di Indonesia mengatur cara mengajukan banding bagi pihak yang tidak puas akan putusan pengadilan tingkat pertama. Pengajuan banding digunakan oleh pihak yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh pengadilan sehingga upaya ini dapat diperiksa oleh tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Pihak yang mengajukan banding tentu harus menyewa pengacara yang dapat memperjuangkan hak mereka untuk pengajuan banding.
Seringkali pihak yang ingin mengajukan banding tidak sabar untuk terbebas dari putusan yang merugikan. Padahal, tidak semua pengacara terbiasa dengan praktik banding sehingga kurang memahami cara mengamankan hak banding dari kliennya. Karena itulah jasa pengacara terpercaya sangat penting dalam hal ini.
Meskipun terkesan sederhana, proses banding bisa menjadi rumit. Pengacara banding yang berpengetahuan luas dapat mengetahui perbedaan antara perintah yang memberikan putusan ringkas, perintah final putusan ringkas, dan perintah yang memberikan putusan ringkas dengan kata-kata final.
Dasar Hukum Proses Banding
Banding adalah upaya hukum dengan tujuan supaya pengadilan tingkat lebih tinggi yakni Pengadilan Tinggi memeriksa kembali perkara yang diajukan. Lewat proses ini, pihak yang merasa dirugikan dapat memperjuangkan kembali haknya serta meminta keadilan yang tepat. Perkara banding tertuang diatur dalam Pasal 199–205 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta Pasal 188–195 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) dalam perkara perdata. Sementara dalam perkara pidana, banding telah diatur dalam Pasal 67–73 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hakim di tingkat banding bisa menguatkan dan mengubah bahkan juga membatalkan putusan sebelumnya setelah melakukan penilaian ulang akan bukti, fakta, serta penerapan hukum yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri sebelum pihak yang kalah melakukan banding.
Siapa yang Berhak Mengajukan Banding?
Pihak yang kalah dan pihak yang menang, atau penggugat ataupun tergugat sama-sama bisa mengajukan banding. Hak ini merupakan bagian prinsip peradilan dua tingkat yang disebut dualisme peradilan. Dengan demikian, ada kesempatan untuk memperoleh keadilan secara lebih menyeluruh untuk kedua belah pihak.
Namun demikian, tak semua putusan bisa diajukan banding dimana beberapa perkara yang putusan pengadilan dijatuhkan berdasarkan pengakuan terdakwa dimana hal ini telah sesuai dengan Pasal 67 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi dimana putusannya bersifat final serta mengikat. Selain itu, ada juga perkara yang tidak bisa diajukan banding yaitu perkara yang nilai gugatannya sangat kecil, terutama dalam sidang perdata.
Cara Mengajukan Banding
Proses pengajuan banding harus mengikuti tahapan yang sudah tertuang dalam hukum acara dimana tahapannya adalah sebagai berikut:
- Persiapan Banding
Pihak yang akan banding harus mempersiapkan berbagai persiapan administrasi sebelum mengajukan banding. Mulai dari dokumen pendukung (bukti-bukti yang relevan), surat kuasa, serta surat banding.
Dalam surat banding, pastikan untuk memberikan informasi tentang rincian kontak profesional, ringkasan situasi, penjelasan melakukan banding, solusi yang diusulkan, serta bukti pendukung yang mampu menguatkan klaim. Selain itu siapkan pula biaya untuk pengajuan banding.
- Pengajuan Pernyataan Banding
Setelah persiapan selesai, pihak yang akan mengajukan banding, wajib menyampaikan pernyataan banding baik secara tertulis ataupun lisan kepada panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara di tingkat pertama dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan diucapkan atau sejak pemberitahuan putusan diterima untuk pihak tidak hadir.
- Pencatatan dan Pemberitahuan Banding
Panitera mencatat pernyataan banding dalam register serta memberi bukti penerimaan kepada pemohon. Setelah itu, panitera harus memberitahukan pengajuan banding kepada pihak lawan atau pihak yang digugat.
- Memori Banding dan Kontra Memori Banding
Setelah penerimaan pernyataan banding, pemohon banding menyerahkan memori banding. Pengacara akan membuat memori banding yang berisi dokumen terkait alasan serta dasar hukum putusan pengadilan pertama yang dianggap keliru. Nantinya, pihak lawan juga memberikan kontra memori banding sebagai tanggapan atas argumentasi tersebut. Memang, memori banding tidak wajib dalam perkara pidana meskipun bisa menjadi bahan penilaian majelis hakim di Pengadilan Tinggi akan substansi perkara.
- Pemeriksaan
Majelis hakim pengadilan tinggi memeriksa ulang seluruh berkas yang ada untuk menilai kembali fakta hukum. Setelah itu juga majelis hakim mempertimbangkan argumen yang ada di memori banding. Pemeriksaan tanpa mendatangkan para pihak sesuai berdasarkan berkas, kecuali kasus tertentu yang perlu klarifikasi tambahan.
- Putusan Banding
Pengadilan Tinggi mengeluarkan putusan yang bisa menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri atau bisa mengubah isi putusan yang mencakup besaran ganti rugi atau durasi hukuman. Pengadilan Tinggi juga bisa membatalkan putusan dari Pengadilan Negeri dengan menjatuhkan putusan baru. Pengadilan Negeri akan menyampaikan putusan banding kepada para pihak lewat Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Biaya Pengajuan Banding
Permohonan banding perkara wajib diajukan dalam tenggang waktu empat belas hari pasca putusan atau setelah ada pemberitahuan untuk putusan yang diucapkan. Besaran biaya banding setelah dihitung diatur dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Setelah itu SKUM diserahkan kepada pemohon banding yang akan melakukan pembayaran ke rekening pengadilan negeri yang dimaksud.
Besaran biaya banding yang ditentukan mencakup ongkos kirim berkas, kirim uang melalui Bank atau Kantor Pos ke Pengadilan Tinggi, serta biaya pemberitahuan lain seperti memori banding, kontra memori banding, akta banding, pemeriksaan berkas bagi kedua belah pihak, hingga bunyi putusan bagi kedua belah pihak yaitu pembanding dan terbanding.
Pernyataan banding akan diterima jika panjar biaya perkara banding sudah dibayar lunas oleh pemohon banding dimana jumlahnya sesuai dengan yang tercantum di SKUM. Pengadilan negeri akan mengirimkan berkas banding yang berupa bundel A dan B kepada pengadilan tinggi dalam waktu tiga puluh hari sejak pengajuan permohonan banding diajukan.
Pengajuan banding bukanlah hal sepele sehingga membutuhkan jasa pengacara yang tepat, terutama yang telah memiliki pengalaman banding. Pilihlah tim advokat yang andal dan berpengalaman untuk menjamin hak hukum penggugat yang ingin memastikan keadilan bisa berjalan secara objektif. Proses banding perlu dilakukan secara tepat waktu berdasar hukum yang kuat sehingga perlu pemahaman tinggi dari pengacara berpengalaman untuk bisa melakukannya. Pemahaman baik akan prosedur banding akan menentukan keberhasilan upaya banding.



