Cara menagih utang tidak mudah terlebih jika utang tersebut berjumlah besar. Masalah juga akan muncul jika pihak yang berutang tak kunjung melunasi kewajibannya. Perlu diketahui bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara resmi dan sesuai hukum-hukum perdata Indonesia. Hal ini supaya ada perlindungan akan hak kreditor serta dan tak ada masalah baru semisal tuduhan pencemaran nama baik atau perbuatan melawan hukum.
Apakah Ada Dasar Hukum Penagihan Utang?
Perlu diketahui bahwa ada beberapa ketentuan hukum yang mengatur hubungan utang-piutang yakni yang terdapat dalam
- UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, untuk kasus utang dalam skala besar atau korporasi.
- Pasal 1233 KUHPerdata: setiap perikatan lahir karena perjanjian atau undang-undang.
- Pasal 1243 KUHPerdata: ganti rugi karena tidak dipenuhinya perikatan (wanprestasi).
- Pasal 1338 KUHPerdata: perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
Apa Saja Jenis Utang yang Bisa Ditagih?
Kreditur harus mengetahui bahwa utang yang bisa ditagih termasuk:
- Utang sesuai perjanjian tertulis, seperti perjanjian pinjam-meminjam, jual beli, sewa, atau kontrak kerja sama.
- Utang dengan pengakuan lisan dan bisa diperkuat dengan bukti transfer, atau pesan, ataupun keberadaan saksi.
- Utang karena adanya perbuatan hukum semisal denda, ganti rugi, denda, atau adanya pembatalan transaksi.
Cara Menagih Utang Sesuai Prosedur Hukum yang Berlaku
Meskipun kreditur punya hak untuk menagih utangnya, tetapi harus ada prosedur hukum yang harus dilalui untuk melakukan penagihan dengan tahapan sebagai berikut:
- Tahapan Persuasif
Tahapan ini harus dilakukan yakni melakukan pendekatan baik-baik debitur. Kreditur dapat menyampaikan permintaan pembayaran secara profesional dan sopan. Pertemuan ini bisa dilakukan langsung atau bisa melalui surat atau email atau bahkan telepon. Perlu diingat bahwa pendekatan persuasif ini juga harus disertai dengan rincian utang seperti jumlah, tanggal jatuh tempo, dan bukti pinjaman. Bisa jadi debitur bersedia membayar utang tanpa melibatkan proses hukum.
- Somasi
Apabila kreditur tidak berhasil dengan langkah tersebut diatas, maka kreditur berhak mengajukan somasi. Disarankan menggunakan jasa pengacara andal untuk menyusun somasi tersebut. Somasi tersebut akan mencakup identitas kedua belah pihak, penjelasan jumlah dan dasar utang, permintaan pembayaran dalam batas waktu tertentu dan peringatan bahwa kreditur menempuh jalur hukum jika tidak ada tanggapan. Pengiriman somasi cukup satu kali asalkan jelas dan tertulis.
- Non-Litigasi
Dalam beberapa kasus, debitur menanggapi somasi tetapi belum mampu membayar. Jika hal ini terjadi, kedua belah pihak dapat menempuh alternatif penyelesaian seperti restrukturisasi utang, mediasi di hadapan mediator netral atau arbitrase atau penyelesaian sengketa berdasarkan perjanjian. Pengacara dapat buat akta perdamaian atau perjanjian baru jika tercapai kesepakatan. Akta tersebut ditandatangani kedua belah pihak dan dapat dilegalisasi oleh notaris.
- Gugatan ke Pengadilan Negeri
Kreditor dapat mengajukan gugatan perdata penagihan utang (wanprestasi) ke Pengadilan Negeri apabila debitur tetap tidak membayar setelah tiga tahapan tersebut diatas. Prosesnya meliputi penyusunan surat gugatan dengan mencantumkan:
- Identitas lengkap para pihak.
- Uraian hubungan hukum utang-piutang.
- Bukti-bukti pendukung (kontrak, transfer, somasi, saksi).
- Tuntutan agar debitur membayar pokok utang, bunga, dan biaya perkara.
Setelah itu, pendaftaran gugatan di kepaniteraan Pengadilan Negeri harus dilakukan sesuai domisili tergugat dengan pembayaran biaya panjar perkara sebelum berlanjut ke sidang pertama dan mediasi. Jika tidak tercapai perdamaian, perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
- Putusan Pengadilan
Pengadilan dapat memerintahkan debitur untuk membayar utang beserta bunga dan denda bila terbukti terjadi wanprestasi. Kreditur dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan jika debitur tidak melaksanakan putusan secara sukarela. Beberapa langkah eksekusi tersebut adalah:
- Pengajuan permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri.
- Debitur mendapatkan peringatan eksekusi (Aanmaning) untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu.
- Sita eksekusi dilakukan terhadap aset debitur jika tetap tidak dilaksanakan. Aset termasuk tanah, kendaraan, rekening dan semacamnya.
- Lelang umum oleh pengadilan untuk melunasi utang.
Dapatkah Penagihan Utang Dilakukan Lewat Jalur Pidana?
Langkah pidana dapat ditempuh apabila terdapat unsur penipuan atau penggelapan, bukan sekadar gagal bayar, seperti debitur menipu atau menyembunyikan identitas/objek utang dengan sengaja atau debitur menggelapkan barang titipan atau jaminan.
Dasar hukum penagihan utang lewat jalur pidana diatur dalam Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan). Namun hal ini jarang terjadi dan bisa jadi opsi terakhir, karena penagihan utang bersifat perdata.
Peran Jasa Penagihan atau Kuasa Hukum saat Penagihan
Kreditur bisa menggunakan jasa penagihan atau kuasa hukum saat kesulitan menagih utang yaitu jasa advokat atau pengacara (mewakili dalam proses hukum) dan konsultan hukum korporasi (untuk kasus utang bisnis). Selain itu kreditur juga bisa menggunakan jasa penagihan profesional yang bekerja sesuai etika dan izin resmi dan bukan dengan tindakan kekerasan.
Dalam prosesnya, cara menagih utang yang legal dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Menyiapkan bukti tertulis dan dokumentasi lengkap setiap transaksi
- Menyiapkan somasi resmi sebelum melakukan gugatan
- Menghindari intimidasi yang bisa menimbulkan kasus pencemaran nama baik
- Menggunakan pendampingan hukum untuk proses yang lebih aman.
- Mempertimbangkan jalur mediasi untuk menjaga hubungan baik dengan debitur.
- Menghindari penagihan lewat media sosial karena bisa melanggar hukum karena mengandung unsur pencemaran nama baik.
Tim pengacara dari Best Legal telah terbukti mendapat kepercayaan klien yang hendak menagih utang dengan cara yang sesuai prosedur hukum. Pengacara yang berpengalaman dan memiliki jam terbang tinggi dapat membantu klien, sebagai kreditur, kembali mendapatkan haknya secara adil.
FAQ Cara Menagih Hutang
Bisa dilakukan selama ada bukti yang mendukung seperti saksi, transfer, atau pesan digital.
Satu kali asalkan somasi tertulis dan jelas
Bisa, namun pihak kreditur harus mempertimbangkan waktu dan biaya saat proses perdata.
Ya, jika didalamnya mengandung unsur yang mencemarkan nama baik debitur.
Sekitar 3 hingga 6 bulan tergantung kompleksitas dan jumlah bukti yang ada.



