Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah kesempatan untuk debitur yang mengalami kesulitan keuangan menunda pembayaran utang kepada kreditur. Tujuannya adalah pencapaian kesepakatan restrukturisasi atau mediasi. Proses ini sering kali kompleks, sehingga menyewa jasa pengacara menjadi langkah strategis untuk melindungi kepentingan debitur maupun kreditur.
Dasar Hukum PKPU
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Pihak yang Berhak Mengajukan PKPU
Pihak yang dapat mengajukan PKPU adalah:
1. Debitur
Debitur adalah pihak yang meminjam dana, baik itu berupa badan hukum atau perorangan. Debitur yang hendak memperbaiki kondisi keuangan dapat mengajukan PKPU. Bantuan pengacara sangat dibutuhkan karena debitur harus menyiapkan berbagai dokumen yang mendukung kondisi pengajuan restrukturisasi.
2. Kreditur
Kreditur adalah pihak yang meminjamkan uang dimana PKPU dapat memastikan kreditur tetap mendapatkan kepastian pembayaran. Kreditur juga bisa perorangan ataupun perusahaan dimana kreditur juga bisa mengajukan PKPU apabila menginginkan pembayaran utang sesuai prosedur hukum.
3. Persyaratan Permohonan
Pengajuan PKPU harus memiliki beberapa syarat yaitu utang sudah jatuh tempo dan pemberi pinjaman bersifat konkuren atau pemberian pinjaman tanpa jaminan. Permohonan tersebut harus dalam bentuk surat permohonan bermaterai dengan tanda tangan debitur dan kuasa hukum. Permohonan dapat dilakukan baik oleh debitur maupun kreditur yang memenuhi syarat pengajuan PKPU.
Syarat dan Ketentuan PKPU
Debitur yang dapat mengajukan PKPU telah diatur dalam Pasal 222 ayat (2) UU PKPU dimana disebutkan bahwa debitur dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang melalui PKPU. Pengajuan ini bertujuan untuk mengajukan rencana mediasi termasuk tawaran skema pembayaran sebagian atau penuh kepada kreditur.
Pihak debitur perlu menyewa jasa pengacara untuk mengurangi kesalahan prosedur hukum sekaligus meningkatkan peluang tercapainya kesepakatan dengan kreditur. Debitur juga akan mendapatkan perlindungan hukum secara tepat sekaligus untuk menjaga reputasi bisnis.
Debitur wajib menunjukkan itikad baik untuk upaya penyelesaian utang, termasuk bernegosiasi dengan kreditur dalam pengajuan rencana restrukturisasi. Caranya dengan meyakinkan pihak pengadilan bahwa debitur memiliki prospek usaha bagus sehingga dapat menyelesaikan rencana restrukturisasi yang dapat akan diterima kreditur.
Jenis PKPU
Beberapa jenis PKPU termasuk:
1. PKPU Sementara
PKPU sementara adalah penundaan pembayaran utang oleh Pengadilan Niaga yang berlaku maksimal 45 hari. Tujuannya adalah pemberian waktu untuk debitur dalam menyusun rencana restrukturisasi utang untuk diajukan ke kreditur. Dalam hal ini, pendaftaran ke Pengadilan Niaga dilakukan oleh debitur dengan bantuan kuasa hukum untuk memastikan kelancaran proses pengajuan PKPU.
2. PKPU Tetap
PKPU tetap adalah penundaan pembayaran dari debitur kepada kreditur hingga hingga 270 hari. PKPU tetap ini merupakan lanjutan dari proses perdamaian apabila PKPU Sementara tidak berhasil. Apabila tahapan PKPU tetap ini gagal maka debitur dinyatakan pailit. PKPU tetap ini berlaku apabila lebih dari 1/2 jumlah kreditur konkuren hadir mewakili minimal 2/3 tagihan yang sementara diakui atau diakui. Atau lebih dari 1/2 jumlah kreditur separatis hadir mewakili minimal 2/3 tagihan yang sementara diakui atau diakui,
Proses dan Tahapan PKPU
Proses pengajuan PKPU membutuhkan beberapa tahapan sebagai berikut:
1. Pengajuan Permohonan
Pengajuan permohonan ini dibuat oleh debitur yang dibantu oleh konsultan hukum dimana permohonan pernyataan PKPU didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Niaga yang menjadi domisili debitur. Pengajuan permohonan ini ditandatangani oleh debitur dan kreditor dan juga kuasa hukum dari kedua belah pihak. Permohonan ini juga harus menjelaskan tentang jumlah utang serta bukti yang menyertainya.
2. Penetapan PKPU Sementara
Pengadilan akan menetapkan PKPU sementara terhitung tiga hari sejak pengajuan permohonan PKPU. Nantinya pengadilan akan menunjuk hakim pengawas dan juga menunjuk pengurus yang mengurus harga debitur bersama dengan debitor dimana hal ini juga tertuang dalam Pasal 225 ayat (2) UU K-PKPU.
3. Penyusunan Rencana Perdamaian
Rencana perdamaian atau restrukturisasi ini dibuat oleh debitur dan kuasa hukum selama masa PKPU sementara yakni 45 hari.
4. Rapat Kreditur
Para kreditur juga menggelar rapat terkait pembahasan akan rencana restrukturisasi dimana mereka akan akan mengadakan voting untuk rencana restrukturisasi tersebut. Nantinya para kreditur akan memberikan suara apakah mereka menyetujui atau menolak rencana restrukturisasi tersebut.
- Penetapan PKPU Tetap
Apabila para kreditur belum menyetujui restrukturisasi maka debitur bisa mengajukan PKPU Tetap. PKPU Tetap ini bertujuan untuk mendapatkan waktu tambahan bagi kreditur dalam menyusun rencana perdamaian mendatang.
- Putusan Akhir
Putusan akhir ada di pengadilan dimana nantinya akan ada putusan homologasi atau pailit. Homologasi adalah apabila ada pengesahan rencana restrukturisasi, dan pailit apabila pengajuan PKPU tetap ditolak dimana debitur dinyatakan pailit.
FAQ
- Apa bedanya PKPU dengan pailit? PKPU adalah proses penundaan pembayaran utang sehingga debitur berkesempatan restrukturisasi dengan kreditur. Sedangkan pailit adalah debitur dinyatakan tidak dapat membayar utang sehingga hartanya harus dilikuidasi untuk membayar kreditur.
- Berapa lama proses PKPU berlangsung? Proses PKPU bisa berlangsung kurang lebih 270 hari sesuai penetapan PKPU Tetap
- Apakah semua jenis utang bisa masuk PKPU? Tidak, hanya utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih secara hukum dengan jumlah yang jelas dengan perjanjian bisnis dengan kreditur yang dapat masuk PKPU.
- Apa yang terjadi jika rencana perdamaian tidak disetujui? Apabila rencana perdamaian tidak disetujui maka debitur dinyatakan pailit sehingga aset harus dilikuidasi untuk membayar hutang kepada kreditur.
- Apakah individu bisa mengajukan PKPU? Ya, individu dapat mengajukan permohonan PKPU, baik sebagai debitur maupun sebagai kreditur. Syaratnya, debitur memiliki minimal dua kreditur dan tidak mampu membayar utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.



