Pasangan yang ingin mengetahui cara mengajukan cerai muslim dapat mencari tahu melalui pengadilan agama ataupun menyewa pengacara. Pada dasarnya, suami atau istri yang hendak menggugat cerai wajib mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama terlebih dahulu karena mereka menikah di Kantor Urusan Agama.
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perceraian bisa dilakukan hanya saat berada di depan sidang pengadilan, dan apabila pengadilan tidak mampu mendamaikan kedua belah pihak. Tetapi untuk pasangan suami istri muslim, proses perceraian mengacu pada ketentuan tertentu, yaitu Kompilasi Hukum Islam.
Putusnya perkawinan, dalam Kompilasi Hukum Islam, perceraian dapat terjadi karena talak atau memiliki istilah cerai talak dan berdasarkan gugatan perceraian atau cerai gugat. Namun demikian, bukan berarti proses perceraian tidak membutuhkan tahapan lainnya. Pengajuan perceraian dapat dilakukan baik tanpa atau dengan bantuan pengacara.
Dasar Hukum Perceraian dalam Islam dan Negara
Pada dasarnya, hukum perceraian berupaya mempertahankan pernikahan serta memenuhi prinsip dalam mempersukar perceraian. Dalam Islam, hukum perceraian disebutkan dalam beberapa surah di Al-Quran diantaranya surah Al-Baqarah (226-237) dan surah At-Talaq pada ayat 1, 2, 4, 6, dan 7 yang merupakan aturan yang lebih spesifik dari yang ada dalam surah Al-Baqarah.
Selain itu perceraian juga diatur dalam UU. No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 yang berisikan aturan (syarat dan alasan) tentang perceraian dengan jelas, serta menguatkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun.
Dasar hukum perceraian juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 113-148 yang membahas semua tentang putusnya perkawinan utamanya tentang perceraian.
Syarat-Syarat Cara Mengajukan Cerai Muslim
Pasangan suami istri yang mengajukan perceraian ke pengadilan harus memiliki alasan tertentu agar gugatannya bisa dikabulkan. Berdasarkan Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dijelaskan tentang beberapa alasan dalam perceraian yaitu jika salah satu pihak:
- melakukan perbuatan zina atau menjadi seorang penjudi, pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan.
- mendapatkan hukuman penjara lebih dari lima tahun setelah masa perkawinan.
- meninggalkan pihak lain tanpa izin atau tanpa ada alasan yang sah selama dua tahun berturut-turut.
- memiliki penyakit atau mengalami cacat badan sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
- melakukan penganiayaan atau kekejaman yang mampu membahayakan pihak lainnya.
- atau keduanya menyebabkan terjadinya perselisihan antara pasangan terus menerus.
Selanjutnya ditambahkan dalam Pasal 116 KHI, alasan yang memungkinkan permohonannya perceraian dikabulkan yaitu suami yang melanggar taklik talak atau salah satu pihak murtad.
Untuk mendukung proses permohonan perceraian, pemohon harus melampirkan syarat-syarat yang diperlukan, diantaranya adalah:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat. Surat keterangan domisili dari Kelurahan dapat dilampirkan apabila alamat KTP berbeda dengan alamat domisili.
- Fotokopi buku nikah
- Surat permohonan atau surat gugatan kepada Ketua Pengadilan Agama setempat
- Fotokopi surat izin perceraian dari institusi apabila salah satu pihak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
- Fotokopi surat keterangan ghoib dari kelurahan apabila tergugat atau suami tak diketahui keberadaannya paling sedikit enam bulan dari surat pengajuan gugatan.
Gugatan cerai bagi pasangan muslim dilakukan di Pengadilan Agama karena sebagai pihak berwenang dalam memeriksa serta mengadili perkara cerai karena pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang mengeluarkan buku nikah sebagai bukti perkawinan berlangsung secara agama islam serta sah secara hukum Indonesia.
Langkah-Langkah Mengajukan Cerai di Pengadilan Agama
Saat mengajukan cerai di pengadilan agama, pemohon harus mengikuti langkah-langkah sebagaimana berikut:
- Mengajukan Permohonan atau Gugatan Cerai
Saat mengajukan permohonan atau gugatan cerai, pemohon harus mengetahui perbedaan yang jelas antara cerai talak (diajukan suami) dan cerai gugat (diajukan istri). Jika cerai talak, dalam proses penyelesaiannya suami akan mengucapkan ikrar talak didepan pengadilan. Sedangkan pada cerai gugat, perceraian akan langsung sah saat pengadilan memberikan putusan pengadilan.
- Melakukan Pemeriksaan Berkas oleh Pengadilan
Panitera menjadi pemegang peranan sentral dalam proses perceraian. Mereka bertugas untuk memeriksa dokumen dan mengelola biaya perkara.
- Sidang Pertama
Sidang ini fokus pada upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak. Hakim akan memanggil kedua belah pihak untuk menjalani proses mediasi dengan hakim sebagai mediator.
- Proses Persidangan
Jika dalam mediasi gagal, sidang akan dilanjutkan dengan tahapan-tahapan yang bertujuan untuk memeriksa saksi dan bukti dari kedua belah pihak yang dimulai dari pembacaan gugatan atau permohonan, jawaban dari tergugat, replik, duplik, pembuktian, hingga kesimpulan.
- Putusan Hakim
Putusan hakim akan dibacakan dalam sidang terbuka dan berkekuatan hukum setelah melewati masa banding dan tidak ada pengajuan upaya hukum lanjutan. Hasil sidang ini akan memuat putusan atau izin ikrar talak.
- Pengambilan Akta Cerai
Setelah gugatan dikabulkan dan putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), akta cerai akan diterbitkan.
Hak dan Kewajiban Setelah Perceraian
Setelah perceraian ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut penjelasan singkatnya:
Hak Mantan Istri
- Nafkah Iddah
Mendapatkan nafkah iddah atau tunjangan selama masa iddah (3-4bulan) untuk memenuhi kebutuhan hidup istri selama masa iddah.
- Mut’ah
Mendapatkan mut’ah baik berupa uang atau benda kecuali jika istri belum pernah digauli selama masa pernikahan.
- Mahar
Setelah perceraian, mahar menjadi milik istri sepenuhnya.
Hak Mantan Suami
Jika istri terbukti melakukan nusyuz, maka hak istri (nafkah iddah dan mut’ah) akan gugur. Meskipun begitu, putusan akhir tetap bergantung dari penilaian hakim dalam persidangan.
Hak Anak
- Hadlanah
Hak asuh anak (hadhanah) biasanya ditentukan berdasarkan usianya. Untuk usia mumayyiz (kurang dari 12 tahun) hak asuh biasanya akan jatuh kepada ibu. Sedangkan untuk usia diatasnya, anak berhak memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya. Namun sang ayah tetap bisa mendapatkan hak asuh dengan mengajukan permohonan ke pengadilan dan membuktikan bahwa dirinya mampu.
- Nafkah Anak
Ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah kepada anak-anaknya hingga mereka mandiri atau dewasa. Jika mantan suami lalai, mantan istri bisa mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menuntut pemenuhan nafkah tersebut.
Perlukah Menggunakan Jasa Pengacara Saat Mengajukan Cerai?
Pengacara diperlukan bagi pasangan muslim yang mengajukan gugatan cerai dan bukan talak cerai. Penggugat atau istri dapat menyerahkan kuasa kepada pengacara untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama sesuai domisili penggugat. Setelah pengajuan gugatan, maka akan ada panggilan sidang untuk penggugat dan tergugat atau dapat diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Jasa pengacara sangat diperlukan terutama jika penggugat hendak mengajukan tuntutan hak seperti nafkah terutang, hak asuh anak, nafkah anak, nafkah id’ah, nafkah mut’ah dan juga pembagian harga bersama atau gono gini. Pengacara dapat menyusun dokumen yang dibutuhkan untuk penggugat dalam mengajukan tuntutan tersebut. Dengan demikian, penggugat akan mendapatkan haknya.
FAQ Cara Mengajukan Cerai Muslim
Ya. Buku nikah yang hilang bisa diurus dengan mengajukan duplikat di KUA tempat menikah atau dengan meminta surat keterangan dari KUA.
Biaya perceraian umumnya sekitar Rp. 500.000 hingga Rp. 1.500.000.
Umumnya memakan waktu hingga 6 bulan, namun bisa lebih cepat jika tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Ya, proses perceraian bisa dilakukan mandiri dengan mendaftar langsung ke Pengadilan Agama.



