Produsen di Indonesia perlu tahu cara mengajukan SNI atau Standar Nasional Indonesia sebagai jaminan kualitas produk yang beredar di Indonesia. Standar tersebut digunakan sebagai patokan sesuai peraturan pemerintah dimana SNI adalah standar satu-satunya yang berlaku secara nasional.
Barang yang telah memiliki label SNI memiliki nilai lebih karena produsen telah memiliki jaminan dalam hal kualitas. Dengan demikian, harga barang dapat bersaing dengan produk lain di dalam negeri maupun di luar negeri. Produsen pun bisa lebih mengembangkan pasar dengan jaminan tersebut.
Mengingat pentingnya SNI, sebagai pelaku usaha, lembaga, atau individu yang ingin mensertifikasi produk atau sistem sesuai dengan standar nasional, penting untuk mengetahui proses cara mengajukan SNI.
Dasar Hukum dan Tujuan
Perumusan SNI dilakukan Komite Teknis yang dulunya bernama Panitia Teknis kemudian ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia. Perumusan SNI berlandaskan pada PP 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Selain itu, dasar hukum SNI juga ditemukan dalam:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
- Peraturan BSN dan KAN (Komite Akreditasi Nasional) sebagai pelaksana teknis penilaian kesesuaian.
Penerapan SNI pada sebuah produk diterapkan dalam bentuk stempel di tiap barang yang telah sesuai ketentuan yang pemerintah tetapkan. Stempel tersebut sebagai tanda jaminan kelayakan atau kualitas produk yang sudah sesuai standar yang pemerintah berlakukan. Produsen dan konsumen sama-sama diuntungkan dari produk yang sudah berlabel SNI.
Keuntungan bagi produsen adalah mereka mendapatkan hak atas proses produksi atau pemasaran suatu produk. Sedangkan keuntungan bagi konsumen adalah jaminan keamanan dalam menggunakan produk tersebut.
Adanya stempel SNI ini juga mempermudah akses ke pasar domestik dan ekspor serta meningkatkan efisiensi produksi dan daya saing usaha.
Pihak yang Berwenang
Ada tiga pihak yang berwenang dalam mengeluarkan sertifikasi SNI yaitu:
- Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang bertugas menetapkan dan mengelola standar, membina, serta mengkoordinasikan kegiatan standardisasi secara nasional. Dalam tugasnya, BSN akan dibantu oleh LSPro dan KAN.
- LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengujian, audit, hingga sertifikasi produk untuk memastikan kesesuaian produk dengan standar SNI. Jika proses ini telah berhasil, LSPro akan menerbitkan SPPT-SNT serta memberikan izin penggunaan tanda SNI pada perusahaan terkait.
- KAN (Komite Akreditasi Nasional) merupakan lembaga non struktural yang bertugas memberikan akreditasi pada LPK (Lembaga Penilai Kesesuaian) misalnya lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi, atau laboratorium. Kedudukan KAN berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui BSN.
Persiapan Mengajukan SNI
Bagi perusahaan yang ingin mengajukan SNI, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan terlebih dulu:
- Identifikasi SNI untuk Produk Anda
Cek situs resmi BSN untuk mencari tahu apakah produk milik Anda telah memiliki standar SNI atau belum (tentang bahan baku, spesifikasi, hingga proses produksi), selain itu cari tahu apakah sifatnya sukarela atau wajib. Selanjutnya cek secara detail.
- Persiapkan Dokumen
Ada beberapa dokumen pendukung yang harus dipersiapkan dari perusahaan yang mencakup akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau IUMK. Produsen juga perlu menyiapkan data teknis produk dan proses produksi. Selain itu siapkan pula deskripsi produk, hasil uji laboratorium (jika ada), diagram produk, spesifikasi produk, foto, manual penggunaan, serta label kemasan.
- Menentukan LSPro
Pelaku usaha harus memilih LSPro yang sesuai dengan lingkup produknya dan telah terakreditasi oleh KAN. Untuk daftar LSPro bisa diakses di situs resmi BSN.
Prosedur Cara Mengajukan SNI
Dalam cara mengajukan SNI membutuhkan beberapa dokumen perusahan dimana pemilik perusahaan dapat mengajukan permohonan lewat Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang sudah terakreditasi. Setelah itu, akan ada serangkaian proses audit dan juga pengujian produk. Penerbitan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI dilakukan setelah semua tahap selesai dan produk dinyatakan lulus. Lebih jelasnya simak uraiannya dibawah ini:
- Mengajukan Permohonan Sertifikasi
Permohonan diajukan secara tertulis atau daring melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dokumen yang dilampirkan diantaranya data perusahaan dan penanggung jawab, daftar produk beserta kode SNI, hasil uji pendahulu (jika ada) dokumen sistem manajemen mutu perusahaan.
- Evaluasi Awal serta Penjadwalan Audit
Permohonan serta dokumen pendukung perusahaan dikirimkan lewat SIINas ke LSPro yang sesuai dengan jenis produk milik produsen. Setelah data lengkap, LSPro akan mereview dokumen untuk memastikan kelayakan secara administrasi lalu menjadwalkan audit.
Audit akan dilakukan tim auditor bersertifikat yang ditugaskan untuk menilai pengendalian mutu dan bahan baku, kesesuaian proses produksi dengan standar, serta konsistensi hasil produk. Dalam prosesnya, LSPro mungkin memerlukan sampel produk untuk diuji.
- Pengujian Produk
Tim LSPro akan menguji produk di laboratorium yang terakreditasi setelah mengambil sampel dari lokasi produksi. Pengujian disini meliputi aspek kimia (komposisi, keamanan zat), fungsional (kinerja dan keselamatan), dan fisik (ukuran, bentuk, kekuatan).
- Evaluasi Hasil Audit dan Pengujian
Hasil audit dan pengujian akan menjadi dasar penilaian yang dituangkan dalam Laporan Uji Produk. Apabila hasil uji sesuai standar SNI, maka proses keputusan dan penerbitan sertifikat akan berlanjut. Tetapi jika produk tak lolos uji, maka pemohon diberi waktu untuk melakukan perbaikan sebelum sertifikat diterbitkan.
- Keputusan dan Penerbitan Sertifikat SNI
Penerbitan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI dilakukan setelah rapat tim untuk memutuskan kelayakan produk. SPPT tersebut didukung dengan beberapa dokumen seperti legalisasi fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang telah diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
LSPro akan melaporkan hasil sertifikasi ke BSN dan KAN, dan perusahaan berhak menggunakan tanda SNI sesuai dengan pedoman.
- Pengawasan dan Audit Berkala
LSPro akan melakukan surveillance audit secara berkala untuk memastikan produk tetap sesuai dengan standar. Jika dalam proses tersebut ditemukan penurunan mutu atau pelanggaran, sertifikat SNI mungkin dicabut atau dibekukan.
Waktu dan Biaya Pengajuan Permohonan SNI
Durasi pengajuan permohonan SNI bervariasi, namun umumnya sekitar 2 hingga 4 bulan. Durasi tersebut tergantung dari kelengkapan dokumen serta hasil uji.
Sedangkan untuk biaya pengurusan SNI berkisar 10-40 juta tergantung dari LSPro serta jenis produknya. Terkait dengan biaya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007 dan telah mencakup biaya administrasi pendaftaran, asesmen, audit lapangan, sertifikasi, biaya tim teknis, dan biaya pengujian (proses dan pengambilan sampel).
Tips Mengajukan Permohonan SNI
- Pelajari dengan baik standar SNI dari produk yang akan diajukan
- Gunakan konsultan atau tim mutu internal agar proses pengajuan lebih efisien
- Pastikan pemasok bahan baku memenuhi standar mutu
- Simpan semua dokumen pengajuan sebagai arsip
- Lakukan uji pra sertifikasi untuk memperkecil kemungkinan gagal audit
Yang Perlu Diperhatikan Setelah Mendapat Sertifikat SNI
- Gunakan logo SNI hanya pada produk yang telah terdaftar dan tersertifikasi
- Pastikan tidak ada perubahan apapun terhadap produk baik itu bahan, desain, atau proses produksi tanpa pemberitahuan ke LSPro
- Perpanjangan sertifikat akan dilakukan setiap 3 tahun
FAQ Cara Mendaftarkan SNI
- Apakah semua produk wajib SNI?
Tidak, hanya produk SNI wajib atau produk yang telah ditetapkan pemerintah
- Berapa lama sertifikat SNI berlaku?
Tiga tahun dengan audit yang dilakukan tahunan.
- Bagaimana jika produk tidak lolos uji?
Lakukan perbaikan dan pengajuan ulang kembali setelah memenuhi syarat teknis.
- Apakah sertifikasi SNI berlaku internasional?
Sertifikat SNI diakui di luar negeri karena setara dengan standar ISO atau IEC.
Meskipun nampak mudah, tidak sedikit pengusaha yang kesulitan dalam mengajukan SNI. Namun hal ini bisa diantisipasi melalui bantuan konsultan hukum. Konsultan hukum akan membantu dengan memberikan nasihat serta memberikan pendampingan hukum guna memastikan proses sertifikasi berjalan dengan lancar sesuai peraturan yang berlaku.



