Mayoritas masyarakat di Indonesia masih belum memahami cara membuat laporan polisi meskipun hal ini penting untuk diketahui. Tentunya tidak ada seorangpun yang ingin menemui masalah, terutama terkait dengan tindak pidana. Namun, ada kalanya masyarakat perlu berjaga-jaga dengan mengenal prosedur yang lengkap dan sesuai dengan koridor hukum terkait pembuatan laporan ke kepolisian.
Laporan polisi merupakan dasar dari dimulainya segala proses atas suatu peristiwa hukum yang dimulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan. Laporan polisi merupakan langkah awal bagi masyarakat dalam mencari keadilan. Laporan ini menjadi cara masyarakat meminta bantuan secara resmi ke polisi atas suatu kejadian yang merupakan tindak pidana atau insiden lain yang memerlukan tindakan dari kepolisian seperti kehilangan atau sengketa tertentu.
Artikel ini akan berisikan panduan cara membuat laporan polisi mulai dari tahap persiapan hingga tindak lanjut.
Dasar Hukum Laporan Polisi
Laporan polisi memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu Pasal 1 angka 5 KUHAP yang mengatur tentang laporan sebagai pemberitahuan yang disertai permintaan kepada penyidik oleh yang berkepentingan. Selain itu, laporan polisi juga berdasar pada Pasal 108 KUHAP yang mengatur tentang wewenang seseorang yang mengalami atau melihat dan atau mengetahui terjadinya tindak pidana melaporkan kepada pihak berwenang.
Jenis Laporan Polisi
Pada dasarnya, laporan polisi terdiri dari dua jenis. Laporan yang pertama adalah laporan resmi oleh pihak yang disebut sebagai korban atau saksi tentang kejadian yang mereka alami langsung serta telah memenuhi unsur pidana.
Unsur pidana bisa termasuk pencurian, penipuan, penganiayaan, KDRT, pemalsuan dokumen, pencurian atau apapun yang tertuang dalam KUHP. Beberapa laporan untuk kasus yang tertuang dalam undang-undang semisal UU Perlindudiseringan Konsumen atau UU ITE dan sebagainya juga dapat dilaporkan jika memenuhi unsur pidana.
Sedangkan laporan yang kedua adalah pengaduan masyarakat (Dumas) dimana laporan ini bersifat informasi awal dan mungkin tidak terkait dengan pidana.
Persiapan Sebelum Membuat Laporan Polisi
Masyarakat dapat membuat laporan polisi dimana pihak pelapor wajib memenuhi persyaratan administratif yang terdiri dari:
- Melengkapi Identitas Pelapor berupa (KTP atau identitas resmi lainnya dalam bentuk fotokopi dan asli
- Menuliskan kronologi kejadian sesuai dengan fakta, jelas, dan runtut
- Menyertakan bukti awal dalam bentuk dokumen, foto, video pesan elektronik, atau saksi
- Barang bukti fisik seperti surat perjanjian, kwitansi, atau barang rusak (jika ada)
- Menentukan lokasi dan waktu kejadian
- Menentukan pihak terlapor jika sudah diketahui
Tahapan dan Cara Membuat Laporan Polisi
Setelah persiapan diatas selesai, selanjutnya ikuti tahapan dibawah ini:
- Datang ke Kantor Polisi Sesuai Tempat Kejadian
Laporan polisi dibuat dengan cara mendatangi kantor polisi secara langsung dengan membawa seluruh dokumen dan bukti pendukung yang telah dipersiapkan sebelumnya. Agar laporan yang dibuat bisa dieksekusi lebih cepat, pastikan memilih kantor polisi yang tepat. Jika perkara yang dilaporkan termasuk perkara ringan atau kecil, pilihlah Polsek. Sedangkan untuk kasus yang lebih kompleks atau memiliki nilai kerugian yang besar, Polres lebih disarankan. Sedangkan untuk perkara lintas wilayah, pelaporan bisa dilakukan di Bareskrim Polri atau Polda.
- Menuju Loket atau Ruang SPKT
Ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) merupakan tempat membuat laporan polisi. Dalam ruangan ini petugas akan memeriksa identitas pelapor serta mendengarkan penjelasan tentang kasus mereka.
Pelapor dapat menceritakan kronologi kejadian secara lisan dan keterangan ini akan disusun oleh petugas untuk keperluan laporan resmi. Pelapor harus menjelaskan secara detail sesuai fakta yang terjadi, sehingga kasus bisa diselesaikan lebih cepat.
- Pembuatan dan Pencatatan Laporan Polisi
Petugas akan mengetik laporan dan dibacakan kembali agar pelapor bisa memastikan isi laporan telah sesuai. Selanjutnya, pelapor akan menandatangani dokumen Laporan Polisi (LP) dan menerima Tanda Bukti Lapor (TBL) yang didalamnya memuat nomor LP, tanggal, serta nama petugas yang menerima laporan.
- Penentuan Klasifikasi Kasus
Tahapan selanjutnya adalah menentukan jenis perkara berdasarkan dari LP yang telah dibuat. Ada tiga jenis klasifikasi yang digunakan yaitu pidana umum (misalnya penganiayaan, pencurian, dan penipuan), pidana khusus (misalnya cyber crime, narkotika dan korupsi), serta administratif atau non pidana (misalnya kehilangan dokumen).
Setelah menentukan klasifikasi, kasus akan diteruskan ke unit atau satuan fungsi yang sesuai dengan jenisnya, seperti Lantas, Narkoba, atau Reskrim.
- Pemeriksaan Awal
Penyidik akan memanggil pelapor untuk melakukan pemeriksaan awal. Disini pelapor akan diminta menjelaskan kronologi serta menyerahkan bukti pendukung. Jika diperlukan, pelapor juga bisa memanggil saksi untuk memberi keterangan. Setelah hasil pemeriksaan awal selesai, penyidik akan menerbitkan Sprinlidik atau Surat Perintah Penyelidikan.
- Memanggil Terlapor dan Mengumpulkan Bukti
Setelah hasil penyidikan selesai dan ditemukan unsur pidana, penyidik akan memanggil terlapor untuk memberikan klarifikasi. Penyidik juga akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan serta menyita barang bukti lain yang relevan. Semua tahapan ini dimasukan dalam BAP.
- Penetapan Tersangka dan Tindak Lanjut
Setelah semua bukti dianggap cukup, penyidik akan menetapkan tersangka dan memutuskan tindak lanjutnya. Dalam hal ini, terlapor bisa saja disertai penahanan jika syarat subjektif dan objektif KUHAP terpenuhi.
Selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke tahap penuntutan setelah dinyatakan lengkap (P-21).
Setelah laporan dibuat, pantau terus perkembangan laporan dengan menyebutkan nomor LP ke penyidik yang menangani. Selain itu juga mintalah SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) secara berkala. Jika tidak ada tindak lanjut, pelapor berhak dan diperbolehkan mengajukan keberatan ke Propam yang merupakan atasan penyidik. Pelapor juga bisa meminta perlindungan saksi dan korban kepada LPSK.
Biaya dan Waktu Proses
Pelaporan dan dumas tidak dikenakan biaya sama sekali. Saat ini, kepolisian RI juga membuka jalur pelaporan online. Pelaporan secara daring dapat dilakukan melalui aplikasi SUPERAPPS Presisi Polri atau laman dumaspresisi.polri.go.id. Pelapor dapat melakukan registrasi akun dengan dokumen data diri yakni verifikasi E-KTP.
Setelah proses verifikasi selesai, pelapor dapat melengkapi formulir pengaduan yang meminta isian tentang rincian kejadian dengan data yang lengkap serta jelas, juga bukti pendukung. Nantinya, formulir aduan tersebut akan mendapatkan nomor registrasi yang dapat pelapor gunakan untuk tindak lanjut pengaduan.
Waktu penanganan laporan bisa bervariasi, tergantung proses pendalaman dan pemeriksaan serta kelengkapan bukti yang diserahkan oleh pelapor. Beberapa masalah yang kompleks seperti penipuan atau penggelapan mungkin butuh waktu lebih lama dalam proses investigasi dibandingkan kasus kriminal seperti pencurian. Nantinya pelapor yang sudah memberikan identitas dan berkas lengkap dapat menerika informasi perkembangan penanganan pengaduannya lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Pengaduan (SP2HP2).
Perlukan Menggunakan Pengacara dalam Pembuatan Laporan Polisi?
Beberapa jenis laporan yang tidak memenuhi unsur pidana terkadang tidak berlanjut sehingga pelapor bisa menjadi pihak yang dirugikan. Pengacara dapat membantu pelapor untuk menyusun laporan sesuai dengan fakta dan detail sehingga sesuai dengan kaidah hukum sekaligus mengklasifikasikan unsur pidana yang hendak dilaporkan oleh pelapor. Selain memberikan bantuan dalam penyusunan dokumen, pengacara dapat melindungi hak pelapor supaya tidak dirugikan. Dalam beberapa kasus pidana, pengacara akan mendampingi pelapor saat proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
Beberapa kasus memang membutuhkan bantuan pengacara, terutama jika kasus tersebut melibatkan berbagai pihak dengan bukti-bukti yang harus dipersiapkan secara matang. Penyampaian laporan untuk beberapa kasus juga membutuhkan keahlian hukum sehingga jasa pengacara sangat dibutuhkan. Pelapor dapat memperoleh pendampingan pengacara sehingga mendapatkan hak untuk memperjuangkan keadilan secara tepat.
Tips Membuat Laporan Polisi
Membuat laporan polisi bisa saja sulit, apalagi jika kompleksitas kasusnya besar. Tips dibawah ini mungkin akan membantu:
- Persiapkan semua dokumen dan bukti selengkap dan sejelas mungkin
- Tuliskan yang sebenarnya jangan menambah, mengurangi atau mengubah fakta
- Simpan semua tanda bukti laporan serta surat panggilan penyidik
- Jika kasus cukup rumit, gunakanlah bantuan pendamping hukum atau pengacara
- Selalu kooperatif dan ikuti tahapan sesuai dengan jadwal yang diberikan
FAQ
- Apakah laporan polisi bisa dicabut? Bisa, jika pelapor mengajukan surat pencabutan laporan secara resmi.
- Bisakah membuat laporan polisi secara online? Bisa, menggunakan aplikasi Dumas Presisi Polri.
- Berapa lama laporan akan diproses? Tidak ada batasan pasti karena sangat tergantung dari keseriusan kasus dan ketersediaan bukti.
- Apakah pelapor bisa jadi tersangka? Bisa, jika laporan yang dibuat terbukti laporan palsu.
- Bagaimana jika laporan tidak ditindaklanjuti oleh polisi? Pelapor bisa mengajukan keberatan secara tertulis ke Propam Polri, Kapolda, atau Kapolres



