Paten adalah hal penting yang harus dimiliki oleh para pemilik usaha. Paten akan memberikan hak eksklusif bagi para pemilik usaha untuk melindungi temuan dan invensi mereka dari peniruan. Paten juga memberikan keunggulan kompetitif yang berkaitan dengan diferensiasi produk, serta membantu meningkatkan nilai perusahaan. Paten juga mampu berperan sebagai aset perusahaan dalam keperluan negosiasi bisnis. Oleh sebab itulah, pemilik usaha perlu tahu cara mendaftarkan paten. Dengan kepemilikan paten, negara dapat melindungi pemilik usaha supaya produk mereka tidak disalin atau digunakan tanpa izin. Bagi Anda yang ingin mengurus paten, dibawah ini kami berikan penjelasan tentang cara mendaftarkan paten.
Dasar Hukum Pendaftaran Paten
Dasar hukum pendaftaran paten terdapat dalam:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
- Permenkumham 42 Tahun 2016 untuk dasar hukum permohonan paten secara elektronik
- Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- Undang-undang No. 65 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur tentang jenis paten yang bisa didaftarkan
Jenis Paten yang Bisa Didaftarkan
Ada dua jenis paten yang bisa didaftarkan yaitu paten biasa dan paten sederhana. Ini penjelasan lengkapnya:
- Paten Biasa
Paten biasa termasuk teknologi yang benar-benar baru dan kompleks serta belum pernah dipublikasikan di mana pun. Contohnya mesin, software berteknologi tinggi, metode industri baru, dan semacamnya.
- Paten Sederhana
Paten sederhana ditujukan untuk penemuan sederhana atau pengembangan dari teknologi yang telah ada sebelumnya. Biasanya, pemilik usaha melakukan penyempurnaan dari sebuah teknologi yang sudah ada sebelumnya, seperti modifikasi alat atau modifikasi software.
Syarat Substantif Paten
Beberapa syarat substantif dari paten adalah sebagai berikut:
1. Novelty
Paten harus bersifat baru (benar-benar baru), dan belum pernah diterbitkan sebelum tanggal pengajuan paten oleh pemilik.
2. Inventif
Produk yang akan dipatenkan harus bersifat inventif. Dalam hal ini, inventif adalah sesuatu yang baru yang tidak pernah diketahui atau bahkan ditebak oleh ahli sesuai bidang dari barang yang dipatenkan tersebut.
3. Industrial Applicability
Produk yang akan dipatenkan harus dapat diterapkan untuk industri. Semisal alat untuk memelihara kolam ikan yang memiliki siklus otomatis.
4. Sesuai Peraturan
Produk yang akan dipatenkan tak hanya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga dapat menjaga ketertiban umum serta sesuai standar moralitas.
5. Bersifat Objek Sesuai Standar Paten
Produk yang akan didaftarkan paten tidak termasuk objek yang tidak dapat dipatenkan. Objek yang tidak dapat dipatenkan termasuk program komputer, teori bisnis, metode ilmiah dan sebagainya.
Dokumen yang Dibutuhkan
Pendaftaran paten memerlukan beberapa dokumen seperti:
1. Judul Invensi
Invensi tersebut harus memiliki judul yang jelas dan dapat mendeskripsikan produk secara detail.
2. Deskripsi Invensi
Deskripsi dari invensi ini terdiri dari latar belakang invensi tersebut kemudian juga harus ada penjelasan tentang manfaat dari penemuan tersebut. Cara kerja untuk invensi tersebut juga menjadi syarat dari deskripsi invensi.
3. Klaim Paten
Maksud dari klaim paten ini adalah menyertakan beberapa poin dari inovasi ini untuk dilindungi. Semisal bentuk unik atau keunggulan produk yang tidak dimiliki produk lainnya.
4. Abstrak
Abstrak memberikan gambaran singkat tentang invensi sehingga pemeriksa dapat mempermudah pencarian. Penjelasan dalam abstrak maksimal hanya 200 kata dengan bahasa teknis dan jelas untuk menjelaskan kegunaan utama serta fungsi dari invensi tersebut.
5. Gambar
Gambar dari produk yang akan dipatenkan harus tersaji dengan jelas. Gambar tersebut dilengkapi dengan diagram teknis yang menjelaskan bagian-bagian dari produk.
6. Surat Pernyataan Kepemilikan
Surat pernyataan kepemilikan dibuat oleh penemu. Apabila pemohon bukan penemu, maka harus menyertakan surat pengalihan hak.
7. Identitas Pemohon Perorangan/Badan Hukum
Pemilik harus menyertakan fotokopi KTP atau paspor yang berlaku.
8. Surat Kuasa
Apabila pengajuan menggunakan jasa notaris, maka harus menyertakan surat kuasa.
Alur Lengkap Mendaftarkan Paten
Alur pendaftaran dalam cara mendaftarkan paten adalah:
1. Pemeriksaan Kelayakan
Pengajuan paten memerlukan pemeriksaan kelayakan. Pendaftar dapat melakukan konsultasi awal ke konsultasi awal apakah invensi tersebut memenuhi telah syarat paten. Pemeriksaan kelayakan ini termasuk pemeriksaan kesamaan.
2. Persiapan Dokumen
Pendaftar dapat menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Dokumen terdiri dari deskripsi kemudian klaim paten, gambar dan diagram serta dokumen administrasi dari pemohon.
3. Pengajuan Permohonan ke DJKI
Pendaftaran dapat dilakukan melalui https://paten.dgip.go.id/ dimana pendaftar membuat akun DJKI Online.
4. Pembayaran PNBP
Pendaftar perlu membayar biaya permohonan yang berbeda-beda yakni di kisaran Rp 250.000 hingga Rp 1.750.000.
5. Pemeriksaan Administratif
DJKI akan menilai kelengkapan dokumen dan persyaratan formil sebelum memberikan persetujuan.
6. Pengumuman Permohonan Paten
Pendaftar dapat menunggu pengumuman permohonan. Apabila permohonan ditolak maka pemohon dapat dapat mengajukan keberatan.
7. Permohonan Pemeriksaan Substantif
Permohonan ini wajib diajukan dalam jangka waktu tertentu dimana nantinya pemeriksa dapat menilai kebaruan serta langkah inventif yang ada untuk aplikasi industri.
8. Keputusan
DJKI akan menerbitkan sertifikat paten untuk untuk paten yang dikabulkan sedangkan pemohon yang ditolak dapat mengajukan keberatan atau banding terbatas.
Estimasi Waktu Pendaftaran Paten
Pendaftaran paten membutuhkan waktu cukup lama yaitu:
- Paten biasa membutuhkan waktu kurang lebih 2 hingga 5 tahun
- Paten Sederhana: membutuhkan waktu kurang lebih 12 hingga 18 bulan.
Biaya Pendaftaran Paten
Ada beberapa biaya dalam pengurusan paten, diantaranya adalah:
- Biaya Permohonan
- Permohonan Paten Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah adalah Rp 350.000
- Permohonan Umum adalah Rp 1.250.000.
- Permohonan Paten Sederhana untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah adalah permohonan Rp 200.000.
- Sedangkan paten sederhana untuk umum adalah Rp 800.000.
- Biaya pemeriksaan substantif terdiri dari
- Permohonan Paten Rp 3.500.000
- Permohonan Paten Sederhana untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Rp 500.000
- Permohonan paten sederhana untuk umum adalah Rp 750.000.
- Biaya perpanjangan tahunan
Biaya perpanjangan tahunan berlaku setelah paten diberikan dimana tarif yang berlaku bisa bertambah setiap tahun hingga tahun ke 20 untuk paten biasa, dan 10 tahun untuk paten sederhana.
- Biaya Tambahan
Biaya tambahan berlaku apabila menggunakan konsultan HKI karena ada jasa penyusunan dokumen dan juga pendampingan.
Mengapa Menggunakan Konsultan HKI / Pendamping Hukum
Pendaftar dapat menggunakan pendamping hukum atau konsultan HKI karena beberapa alasan dibawah ini:
- Konsultan dapat membantu penyusunan klaim sebagai aspek paling teknis dan menentukan sehingga pendaftaran paten bisa selesai secara tepat.
- Pendaftar dapat menghindari kesalahan administrasi dan substantif yang dapat menghambat proses pendaftaran.
- Konsultan HKI dapat memastikan proses pendaftaran cepat sekaligus memaksimalkan dikabulkannya peluang paten.
FAQ
- Apakah software bisa dipatenkan? Software dapat dipatenkan apabila memenuhi syarat seperti inovasi yang baru dan punya faktor inventif serta dapat diterapkan dalam industri
- Berapa lama perlindungan paten? Perlindungan paten biasa mencapai 20 tahun sejak tanggal penerimaan, sedangkan perlindungan paten sederhana adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan.
- Apakah satu inovasi bisa didaftarkan lebih dari satu paten? Selama inovasi tersebut punya beberapa aspek yang dapat dipatenkan serta memenuhi syarat paten secara terpisah maka bisa didaftarkan lebih dari satu.
- Apakah orang asing boleh mendaftarkan paten di Indonesia? WNA atau warga negara asing dapat mendaftarkan paten di Indonesia lewat konsultan selama dia berdomisili di Indonesia.
- Apakah paten bisa dijual atau dilisensikan? Paten dapat dijual atau dilisensikan lewat perjanjian tertulis, pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, atau sebab lain yang sah secara hukum. Proses pengalihan hak harus dicatat dan diumumkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).



