Cara mengajukan perceraian non muslim cukup berbeda dengan pengajuan cerai bagi pasangan muslim. Namun demikian, perceraian non muslim juga harus melalui berbagai macam tahapan. Meskipun tidak ada seorang pun menginginkan perceraian, namun perlu ada wawasan tentang tahapan dalam perceraian dalam non muslim.
Proses perceraian di Indonesia diatur dalam undang-undang untuk berbagai agama di Indonesia. Bagi pasangan muslim, perceraian diajukan ke Pengadilan Agama setempat. Sedangkan perceraian non muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu) diajukan ke Pengadilan Negeri dengan tujuan untuk melepaskan status pernikahan secara resmi, serta mengatur hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak pasca perceraian.
Perceraian non muslim dapat dilakukan oleh pasangan yang hendak bercerai secara mandiri atau menggunakan pengacara. Keseluruhan proses tetap akan melibatkan saksi sebagai salah satu syarat dari proses perceraian tersebut.
Perbedaan Cara Mengajukan Perceraian Non Muslim
Perbedaan proses perceraian pasangan muslim dan non muslim berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang Perkawinan dan peraturan pelaksananya. UU ini menetapkan yurisdiksi Pengadilan Agama yakni untuk perkara perdata tertentu bagi orang-orang yang beragama Islam saja.
Bagi pasangan non muslim, mereka dapat mengajukan proses perceraian ke Pengadilan Negeri yang telah diatur dalam Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975. UU tersebut mengatur gugatan perceraian diajukan suami atau istri atau kuasa hukum yang mereka pilih kepada pengadilan daerah dimana hukumnya mencakup tempat kediaman dari tergugat.
Contohnya adalah apabila seorang istri yang tinggal di Yogyakarta hendak mengajukan gugatan cerai kepada suami yang berada di kota Surabaya, maka gugatan tersebut ditujukan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat ini pendaftaran cerai gugat juga dapat dilakukan secara online, baik bagi pasangan muslim ataupun non muslim. Pendaftaran dapat dilakukan lewat e-court, meskipun tetap harus ke Pengadilan Negeri untuk membuat akun terlebih dahulu. Berikut beberapa dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan:
- KTP atau kartu identitas dari kedua belah pihak
- KK dan Akta perkawinan yang berasal dari Disdukcapil
- Akta kelahiran anak untuk mengajukan hak asuh anak
- surat gugatan cerai
- dua orang saksi
- dokumen pendukung lainnya seperti bukti-bukti pendukung
Tahapan Pengajuan Perceraian Non Muslim
Untuk dapat mendapatkan akta cerai, penggugat harus melakukan pendaftaran gugatan cerai ke Pengadilan Negeri yang merupakan wilayah domisili pihak tergugat. Berikut tahapan-tahapan yang harus dilalui:
- Pembuatan Surat Gugatan Cerai
Surat gugatan cerai harus tertulis serta berisi identitas penggugat dan tergugat, posita (alasan-alasan perceraian), dan petitum (tuntutan yang diajukan). Adapun alasan-alasan perceraian harus ditulis dengan jelas misalnya kekerasan, ketidakmampuan hidup rukun, atau alasan lain yang sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang Perkawinan. Selain itu dalam surat gugatan juga bisa menyertakan tuntutan terkait nafkah anak, hak asuh anak, harta bersama, dan dokumen pendukung lainnya seperti bukti kepemilikan harta.
- Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Negeri
Untuk mengajukan gugatan perceraian, tergugat harus mendaftarkan pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan membawa serta dokumen pendukung ke kepaniteraan. Selanjutnya, penggugat akan diminta untuk membayar biaya panjar perkara yang mencakup biaya pendaftaran, biaya proses, biaya pemanggilan, serta biaya lain yang bergantung dari kompleksitas kasus.
- Proses Persidangan
Sidang pertama merupakan sidang mediasi yang ditujukan untuk mendamaikan kedua belah pihak. Namun jika mediasi gagal, sidang akan langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi.
- Putusan Perceraian
Setelah semua tahapan persidangan selesai dan kedua belah pihak tidak mendapati perdamaian, hakim akan membuat kesimpulan dan mengeluarkan putusan perceraian. Putusan perceraian ini akan berkekuatan hukum tetap.
- Penetapan Hak Asuh Anak
Penetapan hak asuh anak akan diatur oleh hakim berdasarkan kepentingan terbaik dari anak. Umumnya anak yang berusia dibawah 12 tahun hak asuhnya akan jatuh ke tangan ibunya, kecuali ada alasan lainnya. Sedangkan untuk anak yang berusia diatas 12 tahun memiliki kebebasan untuk memilih tinggal dengan siapa yang dikehendakinya.
Terlepas dari faktor usia anak, putusan hak asuh anak juga mempertimbangkan kemampuan psikologis, ekonomi, serta lingkungan pengasuhan.
- Pengurusan Akta Cerai
Setelah putusan cerai keluar, ajudan akan membuatkan akta cerai di Disdukcapil dengan melampirkan berbagai dokumen diantaranya putusan pengadilan. Pasangan cerai non muslim yang ingin mengambil akta cerai, harus melengkapi beberapa syarat yaitu fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan, akta perkawinan asli dari Disdukcapil, surat pengantar asli yang dikeluarkan kepaniteraan pengadilan, serta salinan putusan Pengadilan Negeri. Mereka dapat menggunakan surat kuasa apabila mereka menyewa jasa pengacara atau kuasa hukum.
Waktu yang Dibutuhkan untuk Proses Perceraian Non Muslim
Proses perceraian pasangan non muslim membutuhkan proses cerai kurang lebih tiga hingga empat bulan hingga ada putusan dari Pengadilan Negeri. Namun, jangka waktu ini bisa bertambah jika salah satu pihak, yang biasanya tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri, menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi serta kasasi di Mahkamah Agung.
Biaya Perceraian
Pasangan yang hendak mengajukan perceraian tentu harus menyiapkan biaya selama proses tersebut. Biaya tersebut termasuk biaya materai dan pendaftaran perkara, kemudian administrasi dan redaksi juga biaya panggilan. Dalam hal ini, biaya panggilan adalah biaya berdasar jarak tempat tinggal penggugat serta tergugat dengan lokasi pengadilan negeri yang berbeda. Biasanya biaya perkara bisa ditentukan pasca perkara diputuskan.
Hak dan Kewajiban Pasca Perceraian
Setelah kedua belah pihak resmi bercerai, masing-masing orang tua tetap bertanggung jawab terhadap hak dan kewajiban anak yang berkaitan dengan nafkah, kasih sayang, dan pendidikan. Selain itu, bagi orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh anak, tetap memiliki hak kunjungan.
Proses perceraian bukanlah hal yang sederhana, baik bagi pasangan muslim maupun non muslim. Perlu waktu dan tenaga ekstra untuk mempelajari cara mengajukan perceraian non muslim sehingga banyak orang memilih jasa layanan hukum untuk mengurus perceraian.
Best Legal memiliki tim pengacara yang telah berpengalaman dalam kasus perceraian dimana kami mengedepankan pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan setiap klien. Dengan pengalaman selama bertahun-tahun, Best Legal terbukti mendapatkan kepuasan klien yang sudah menggunakan jasa di bidang hukum, termasuk perceraian.



