Ketika sebuah perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya atau membayar kepada krediturnya, perusahaan tersebut dapat mengajukan kepailitan. Kepailitan merupakan sebuah mekanisme yang diajukan ke pengadilan untuk menyelesaikan utang-piutang yang belum dibayarkan oleh debitur kepada kreditur di bawah pengawasan pengadilan. Aset perusahaan debitur secara keseluruhan akan diukur dan dibayarkan kepada pada kreditur dengan cara yang adil, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pengajuan kepailitan adalah tindakan hukum yang diambil untuk membebaskan diri dari kewajiban utang. Pengajuan kepailitan bervariasi di berbagai negara, dan di Indonesia diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.
Pengertian Kepailitan
Kepailitan atau pailit merupakan kondisi saat sebuah badan usaha atau perusahaan tidak mampu membayar utang-utang mereka secara tepat waktu atau karena jumlah utang telah melebihi jumlah aset harta yang dimiliki. Kepailitan juga disebut dengan pembekuan kegiatan perusahaan dikarenakan ketidakmampuan dalam membayar utang dengan tepat waktu.
Sebuah perusahaan atau badan usaha bisa mengajukan kepailitan saat debitur memiliki dua atau lebih kreditur serta tidak mampu membayar hutang yang telah jatuh tempo. Minimalnya satu utang. Saat sebuah perusahaan dinyatakan pailit, seluruh harta kekayaan debitur pailit akan diatur dan diurus oleh kurator yang berada dibawah pengawasan hakim pengawas. Dan semua proses ini dilakukan bukan di Pengadilan Negeri melainkan di Pengadilan Niaga.
Berdasarkan dari dasar hukum yang berlaku, kepailitan bisa diajukan dengan dua syarat utama yaitu debitur memiliki dua atau lebih kreditur, serta memiliki satu utang yang telah jatuh tempo dan utang telah dapat ditagih. Selanjutnya kepailitan bisa diajukan oleh enam pihak yaitu:
- debitur sendiri baik itu perorangan atau badan hukum
- salah satu atau lebih kreditur
- kejaksaan bagi perusahaan yang menyangkut kepentingan publik
- Bank Indonesia untuk lembaga perbankan
- OJK untuk perusahaan keuangan non bank
- serta Menteri Keuangan untuk BUMN bidang tertentu
Dasar Hukum Kepailitan
Dasar hukum kepailitan ditemukan dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. UU tersebut berisikan peraturan pelaksanaan kepailitan mulai dari syarat-syarat, tata cara permohonan, tata cara pelaksanaan, tata cara penyelesaian kewajiban oleh kurator, tata cara pembatalan perbuatan hukum debitur, hingga tata cara pelaporan pada pengadilan.
Selain itu dasar hukum kepailitan juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung terkait pelaksanaan kepailitan juga KUHPerdata dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan utang dan wanprestasi.
Tahapan Proses Kepailitan
Debitur dapat menyewa pengacara terpercaya untuk dapat membantunya melalui beberapa tahapan dalam proses kepailitan yakni:
1. Pengajuan Permohonan
Pengajuan permohonan kepailitan diajukan debitur dengan bantuan pengacara ke Pengadilan Niaga. Dalam pengajuan permohonan tersebut harus terpenuhi dua syarat utama yaitu keberadaan minimal dua kreditur serta debitur tidak membayar lunas minimal satu utang jatuh tempo yang dapat ditagih.
2. Pemeriksaan Pengadilan
Setelah pengajuan permohonan pailit dari pengacara yang memberikan dokumen penunjang, pengadilan melakukan pemeriksaan sebelum memutuskan terpenuhinya syarat kepailitan atau tidak. Sidang akan diputus paling lama 60 hari sejak permohonan tersebut didaftarkan.
3. Sidang Pemeriksaan dan Pembuktian
Dalam sidang ini kedua belah pihak akan memberikan bukti, dokumen, juga saksi. Pengacara disini berperan untuk mewakili masing-masing pihak dalam memberikan argumentasi hukum.
4. Putusan
Pengadilan akan mengeluarkan putusan setelah melakukan pemeriksaan dan pembuktian. Jika permohonan dikabulkan, debitur akan dinyatakan pailit dan pengadilan akan menunjuk kurator serta hakim pengawas.
5. Pelaksanaan
Kurator memiliki peranan yang penting untuk menguasai harta debitur (boedel pailit) lalu melakukan tugasnya untuk inventarisasi, menjual aset, hingga membagikan hasil penjualan kepada para kreditur.
6. Homologasi
Sebelum pembagian harta pailit, debitur bisa menawarkan perdamaian atau homologasi ke kreditur sebelum harta pailit dibagikan. Apabila lebih dari 1/2 jumlah kreditur konkuren yang hadir setuju dan sudah mewakili minimal 2/3 jumlah piutang diakui, pengadilan bisa mengesahkan perdamaian dan kepailitan bisa berakhir.
7. Rapat Kreditur dan Laporan Akhir
Hakim pengawas menggelar rapat kreditur dimana kreditur menyampaikan tagihannya lewat bukti-bukti. Hakim pengawas akan memeriksa dan melakukan verifikasi piutang tersebut dan hasilnya tertuang dalam daftar piutang tetap. Setelah pelaksanaan pembayaran kepada kreditur, kurator melakukan pengumuman berakhirnya kepailitan di media massa dan Berita Negara Republik Indonesia.
8. Upaya Hukum terhadap Putusan Pailit
Bagi pihak yang tidak setuju dengan putusan pailit bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tempo maksimal 8 hari setelah putusan dibacakan, atau dengan mengajukan Peninjauan Kembali jika ditemukan bukti baru.
Dampak Hukum Kepailitan
- Semua aset menjadi boedel pailit dan berada dibawah pengawasan kurator
- Debitur akan kehilangan hak untuk mengurus seluruh hartanya
- Perjanjian bisnis bisa saja dihentikan secara otomatis
- Reputasi bisnis dan hukum debitur akan terpengaruhi
Bagaimana dengan Pihak yang Mengalami Kebangkrutan?
Perlindungan kebangkrutan merupakan status untuk individu atau bisnis yang tak mampu membayar utang secara penuh. Proses ini dapat dilakukan debitur dengan meminta bantuan pengacara. Undang-undang mengenai perlindungan kebangkrutan dibuat untuk membantu mereka yang sedang kesulitan keuangan merestrukturisasi utang kepada kreditur.
Harapannya, setelah restrukturisasi berikutnya, entitas yang bersangkutan akan mampu membayar kembali utang mereka secara realistis, dan melanjutkan bisnis mereka.
Kepailitan merupakan sitaan umum kekayaan debitur yang mengalami kepailitan dimana kurator melaksanakan pengurusan serta pemberesannya dibawah pengawasan Hakim Pengawas. Harta pailit nantinya akan didistribusikan sesuai besaran tuntutan Kreditur. Kepailitan menjadi mekanisme hukum yang sah dalam menyelesaikan sengketa utang piutang secara adil dan transparan. Dalam prosesnya, kepailitan membutuhkan keahlian hukum yang baik, ketelitian, serta strategi yang matang agar semua pihak yang bersangkutan bisa terlindungi.
Proses kepailitan serta PKPU bukanlah proses yang mudah sehingga membutuhkan bantuan kuasa hukum kepailitan yang profesional. Klien dapat menyewa pengacara untuk mengurus pengajuan ini supaya proses kepailitan berjalan lancar sehingga hak debitur dan kreditur sama-sama terpenuhi. Dengan cara ini, klien bisa menghadapi keseluruhan proses dengan aman, terarah, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.



