Jasa pembuatan kontrak merupakan salah satu layanan dari Best Legal yang mengacu pada layanan profesional bagi perorangan atau perusahaan untuk menyusun dokumen kontrak atau perjanjian secara legal sebelum ditandatangani. Layanan ini menyediakan pembuatan dokumen tertulis yang mampu mengatur hubungan serta hak dan kewajiban antara kedua belah pihak atau lebih. Layanan ini juga memberikan kepastian hukum bagi klien untuk melakukan berbagai kerja sama berdasarkan dari kontrak perjanjian.
Dasar Hukum
Dasar hukum pembuatan kontrak di Indonesia adalah KUHPerdata, Pasal 1320, Pasal 1338, serta aturan pendukung lainnya.
Jenis Kontrak yang Bisa Dibuat Melalui Jasa Pembuatan Kontrak
Best Legal menawarkan layanan pembuatan kontrak untuk beberapa jenis kontrak, diantaranya adalah:
1. Perjanjian Kerjasama Bisnis
Bisnis membutuhkan perjanjian legal untuk memastikan kedua belah pihak mendapatkan hak serta melakukan kewajiban sesuai prosedur.
2. Kontrak Vendor dan Supplier
Vendor dan supplier juga memerlukan surat kontrak dengan poin sesuai ketentuan hukum untuk memastikan kedua belah pihak melakukan hak dan kewajiban masing-masing.
3. Kontrak Jasa
Penyedia jasa membutuhkan kontrak untuk mengikat kerjasama dengan klien, terutama dalam hal durasi kerja sama dan biaya kontrak jasa tersebut.
4. Surat Perjanjian Kerjasama (MoU)
MoU adalah nota kesepahaman antara pihak-pihak sebelum mereka membuat perjanjian yang lebih rinci dan mengikat.
5. Perjanjian Investasi
Surat Perjanjian Investasi merupakan dokumen legal yang mengikat antara investor sebagai pemberi modal dengan pihak penerima investasi dalam mengatur mekanisme penanaman modal dan kerja sama sesuai waktu yang disepakati
6. Perjanjian Sewa Menyewa
Surat perjanjian ini dibuat untuk mengikat penyewa dan pemberi sewa sesuai prosedur hukum dengan kesepakatan bersama
7. Perjanjian Kerahasiaan (NDA)
Perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) adalah perjanjian mengikat pihak-pihak yang menandatanganinya secara hukum menjaga kerahasiaan informasi sensitif untuk mencegah penyebarannya ke pihak ketiga yang tidak berwenang.
8. Perjanjian Khusus
Perjanjian khusus ini bisa dalam berbagai bentuk yang dapat terikat secara hukum, sesuai dengan kebutuhan klien
Persyaratan Pembuatan Kontrak
Dalam proses pembuatan kontrak, ada beberapa prasyarat yang dibutuhkan yaitu:
1. Data Para Pihak
Penyedia jasa akan meminta data tiap pihak yang mengadakan perjanjian seperti:
- Identitas : identitas dapat berupa identitas perorangan seperti KTP atau NPWP pribadi, atau badan hukum seperti akta pendirian perusahaan dan NPWP Badan.
- Alamat dan kontak resmi : alamat dan kontak resmi dari tiap pihak harus ditulis dengan jelas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
- Penanggung jawab : tiap pihak harus memiliki data penanggung jawab yang berwenang dari perjanjian tersebut.
2. Data dan Ketentuan Kerja Sama
Penyedia jasa pembuatan kontrak akan menentukan beberapa ketentuan kerjasama seperti:
- Ruang lingkup kerja sama : poin ini menjelaskan jenis kegiatan atau proyek dengan penguraian batasan pekerjaan, khususnya terkait dengan apa yang termasuk dan tidak termasuk dalam kerja sama.
- Hak dan Kewajiban : poin ini menjelaskan hak pihak pertama dan kedua, seperti penjelasan tentang penerimaan hasil pekerjaan sesuai kesepakatan dan mendapatkan pembayaran tepat waktu. Selain itu, poin ini juga menjelaskan kewajiban kedua belah pihak dalam menyediakan data, fasilitas, atau pembayaran sesuai jadwal dan pelaksanaan pekerjaan tepat waktu.
- Jangka waktu : poin ini menjelaskan periode kerja sama dan juga opsi perpanjangan otomatis atau renegosiasi setelah periode berakhir.
- Nilai kontrak dan skema pembayaran : poin ini menjelaskan nominal kontrak dan skema pembayaran sesuai kesepakatan, misalnya per bulan atau per tahun.
- Mekanisme penyelesaian sengketa : poin ini mencakup tahapan penyelesaian sengketa mulai tahap awal, lanjutan, dan tahap akhir sesuai dengan ketentuan hukum.
- Ketentuan lainnya : ketentuan lainnya biasanya disepakati bersama oleh kedua belah pihak dengan dibantu oleh penyedia jasa.
Alur Proses Pembuatan Kontrak Melalui Best Legal
Proses pembuatan kontrak melalui Best Legal akan mengikuti alur sebagaimana dibawah ini:
1. Konsultasi
Klien dapat meminta konsultasi terkait kebutuhan dalam pembuatan kontrak. Konsultasi yang dilakukan ini bertujuan untuk menguraikan ruang lingkup kerja, hak, kewajiban, serta meminimalkan berbagai risiko sengketa yang mungkin terjadi.
2. Penawaran Biaya
Tim Best Legal sebagai penyedia jasa akan memberikan penawaran biaya sesuai kompleksitas kasus. Klien dapat melakukan penawaran dengan beberapa penyesuaian yang disepakati oleh kedua belah pihak.
3. Penandatanganan
Setelah terdapat kesepakatan, kedua belah pihak akan menandatangani quotation.
4. Pembayaran
Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak.
5. Pengumpulan Data dan Dokumen Pendukung
Setelah pembayaran dilakukan, tim akan langsung melakukan tugasnya dengan mengumpulkan data serta dokumen pendukung sebagai syarat pembuatan kontrak.
6. Penyusunan Draft Kontrak
Tim akan melakukan penyusunan draft kontrak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
7. Revisi
Klien dapat mengecek draft tersebut dan dapat melakukan revisi apabila ada tambahan atau ada yang dikurangi. Revisi dilakukan hingga kontrak bersifat final.
8. Penyerahan Dokumen Final
Tim Best Legal akan menyerahkan dokumen final. Format kontrak bisa dalam bentuk format digital atau cetak
Jasa Pembuatan Kontrak
Layanan Jasa Pembuatan Kontrak

Jasa Pembuatan Kontrak
- Kerja Sama
- Jual Beli
- Distribusi
- Investasi
- NDA

Hubungan Industrial
- PKWT
- PKWTT
- Outsource
- Peraturan Perusahaan
- PKB

Perjanjian Properti
- Sewa
- PPJB
- Kelola Properti
- Alih Hak
- Aset

Jasa Review Perjanjian
- Review Kontrak
- Klausul Risiko
- Renegoisasi
- Regulasi
Layanan Pembuatan Kontrak
Kenapa Best Legal
Tak perlu khawatir mempercayakan semua layanan hukum pada tim Best Legal.

Tim Berpengalaman
Kami memiliki tim pengacara profesional yang berpengalaman untuk menangani berbagai jenis kontrak.

Fleksibel
Tim dari Best Legal mampu menyesuaikan kebutuhan spesifik dengan bisnis klien. Fleksibilitas ini menjadi salah satu keunggulan tim layanan hukum Best Legal

Bahasa Jelas & Struktur
Tim kami akan menyusun kontrak dengan bahasa yang jelas dan tidak bertele-tele.

Harga Kompetitif dan Transparan
Best Legal menawarkan biaya kompetitif yang transparan dan tanpa biaya tersembunyi.


Hal yang Biasa Ditanyakan
Beberapa hal yang biasa di tanyakan jasa pembuatan perjanjian atau kontrak
Hubungi Tim Best Legal.id
BestLegal.id hadir sebagai mitra terpercaya dalam layanan pembuatan dan peninjauan kontrak yang jelas, kuat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan dukungan tim hukum berpengalaman, BestLegal.id membantu memastikan setiap kontrak disusun secara tepat, melindungi kepentingan klien, meminimalkan risiko sengketa, serta mendukung kelancaran hubungan bisnis dan profesional secara berkelanjutan. Kepercayaan klien merupakan komitmen kami dalam memberikan layanan hukum terbaik di bidang kontraktual.
Jadi, gunakanlah jasa somasi melalui bestlegal.id sekarang!



